JURNAL MEDAN - Berikut tahapan pendaftaran PPPK 2022 dan dokumen yang harus dipersiapkan bagi pegawai non ASN serta honorer.
Seperti yang kita ketahui, seleksi PPPK 2022 menurut jadwal akan dilakukan pada minggu ketiga, September ini sebagaimana telah diungkapkan Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPAN-RB Aba Subagja.
"Untuk seleksi CASN ini nanti mungkin di minggu ketiga bulan September,” ungkapnya ketika meeting zoom dengan BKD JRim, 29 Agustus 2022.
Baca Juga: Nilai Ambang Batas PPPK 2022, Ini Perbedaan Kompetensi Manajerial dan Fungsional
Maka untuk itu, bagi kamu pegawai Non ASN dan honorer harus mempersiapkan dokumen agar bisa mendaftar seleksi PPPK 2022.
Adapun tahapan pendaftaran untuk mengikuti seleksi PPPK 2022 sebagai berikut:
1. Usulan kebutuhan, yang meliputi instansi pemerintah dan analisis jabatan dan beban kerja
2. Penetapan Kebutuhan melalui Menteri PANRB, Menkeu, dan kepala BKN
3. Pengumuman Oleh BKN