MOHON MAAF! Tenaga Honorer Ini Tidak Bisa Ikut Pendataan Non ASN, Gigit Jari Gagal Seleksi Ikut PPPK 2022

- 5 September 2022, 22:40 WIB
MOHON MAAF! Tenaga Honorer Ini Tidak Bisa Ikut Pendataan Non ASN, Gigit Jari Gagal Seleksi Ikut PPPK 2022
MOHON MAAF! Tenaga Honorer Ini Tidak Bisa Ikut Pendataan Non ASN, Gigit Jari Gagal Seleksi Ikut PPPK 2022 /Tangkapan Layar



JURNAL MEDAN - Mohon maaf tenaga honorer tidak bisa mengikuti pendataan non ASN harus gigit jari karena gagal ikut seleksi PPPK 2022.

Kabar terbaru mengenai pendataan non ASN sudah bisa dilakukan agar dapat mengikuti seleksi PPPK 2022 yang rencananya pada akhir bulan September 2022 ini.

Namun harus terlebih dahulu dipahami bahwa tenaga honorer yang melakukan pendataan non ASN tidak berkaitan dengan penetapan PPPK 2022.

Baca Juga: Nilai Ambang Batas PPPK 2022, Ini Perbedaan Kompetensi Manajerial dan Fungsional

Tetapi tenaga honorer yang ikut mengisi pendataan non ASN agar pemerintah dapat melakukan pemetaan dengan jelas.

Selain itu pemetaan itu terkait juga dengan jumlah dan kompetensi tenaga non ASN atau honorer yang ada di instansi pemerintahan.

Sehingga tenaga honorer bisa saja gigit jari karena gagal mengikuti seleksi PPPK 2022 karena tidak masuk dalam pemetaan atau kategori yang ada.

Baca Juga: Resmi dari Kemenpan RB, Ini Daftar Tenaga Honorer yang Bisa dan Tidak Bisa Ikut Pendataan Non ASN

Dalam surat edaran dari Menpan RB disebutkan ada beberapa syarat dan kategori untuk tenaga honorer non ASN dalam mengikuti seleksi PPPK 2022.

Aturan itu tentang syarat yang harus dipenuhi ialah tercantum dalam Surat Edaran (SE) nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Non ASN.

Berikut ini syarat bagi tenaga honorer yang mengikuti seleksi PPPK 2022 sesuai dengan surat edaran Kemenpan RB :

1. Berstatus sebagai Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai non ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.

Baca Juga: Cara Memperkecil Ukuran File PDF Dokumen Pendaftaran PPPK 2022, Penting Untuk Guru Honorer

2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk instansi Daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.

3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

6.Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada Desember 2021.

Syarat selanjutnya yang bisa mengikuti seleksi PPPK 2022, yaitu :

Baca Juga: 4 Golongan Guru Honorer yang Masuk Prioritas Seleksi PPPK 2022, Nomor 1, 2 dan 3 Tak Perlu Ikut Seleksi

1. Tenaga honorer kategori II (THK-II) mendapatkan penghasilan dari APBN dan APBD, bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, individu ataupun pihak ketiga.

2. Tenaga honorer kategori II (THK-II) diangkat paling rendah oleh Pimpinan Unit Kerja.

3. Tenaga honorer kategori II (THK-II) sudah bekerja paling singkat selama satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

4. Tenaga honorer kategori II (THK-II) wajib masih aktif bekerja sampai periode Pendataan Non ASN 2022 di instansi tersebut.

5. Tenaga honorer kategori II (THK-II) minimal berusia 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.***

Editor: Irwansyah Panjaitan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x