Kemudian ada hambatan dalam pengawasan dugaan politik identitas. Bawaslu, kata dia, mengawasi apa yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Lolly menjelaskan bahwa Bawaslu harus memiliki rujukan jelas untuk mengawasi kampanye tanpa politik identitas.
Terlebih masyarakat memiliki harapan yang tinggi terhadap Bawaslu untuk mencegah dan menindak dugaan pelanggaran kampanye yang menggunakan politisasai SARA.
"Orang tidak pernah mau tahu kami dibatasi oleh regulasi, yang orang tahu tidak boleh ada politisasi SARA," ujarnya.
Baca Juga: KPU Bantah Kebocoran Data, Gandeng Polri Mengusut Pelaku yang Seolah-olah Menyatakan DPT 2019 Bocor
Politik identitas atau SARA merupakan kampanye hitam yang mudah dikerjakan dan digunakan dengan biaya yang murah.
Itu sebabnya tindakan pencegahan harus bisa mengantisipasi kemungkinan penggunaan politik identitas/SARA selama tahapan Pemilu 2024.
"Politisasi SARA ini, menjadi isu yang sangat mudah digunakan, mudah untuk menggerakkan, murah biayanya, dan cepat responnya dalam situasi kita hari ini," ujarnya.
Pekan lalu Bawaslu menggelar Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) Penyusunan Agenda Pencegahan Politisasi Sara dan Hoax Pada Pemilu Tahun 2024.