2. BSSN telah melakukan koordinasi dengan setiap PSE yang diduga mengalami insiden kebocoran data, termasuk dengan PSE di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
3. BSSN bersama dengan PSE terkait telah dan sedang melakukan upaya-upaya mitigasi cepat untuk memperkuat sistem keamanan siber guna mencegah risiko yang lebih
besar pada beberapa PSE tersebut.
4. BSSN juga telah melakukan koordinasi dengan penegak hukum, antara lain dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk mengambil langkah-langkah
penegakan hukum.
5. BSSN menegaskan bahwa keamanan siber merupakan tanggung jawab bersama.
Baca Juga: ICSF Sebut Kebocoran Data KPU Sebagai Kasus Lama Hingga Warisan UU Pemilu
Untuk itu, BSSN memberikan dukungan teknis dan meminta seluruh PSE untuk memastikan keamanan Sistem Elektronik di lingkungan masing-masing sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).
Disitu disebutkan bahwa, "Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya." ***