Wantimpres Haram Rangkap Jabatan dengan Pimpinan Parpol, PLT Ketum PPP Mardiono Lempar Bola ke Jokowi

- 12 September 2022, 21:15 WIB
Plt Ketum PPP Muhamad Mardiono (tengah) saat konferensi pers di KPU RI, Senin, 12 September 2022
Plt Ketum PPP Muhamad Mardiono (tengah) saat konferensi pers di KPU RI, Senin, 12 September 2022 /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

Sementara itu, UU Nomor 19 Tahun 2006 Tentang Dewan Pertimbangan Presiden menyebutkan anggota Wantimpres tidak boleh rangkap jabatan sebagai pimpinan partai politik.

Pasal 12 Ayat 1 menyebutkan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden tidak boleh merangkap jabatan sebagai:

a. pejabat negara sesuai dengan peraturan perundang undangan;

b. pejabat struktural pada instansi pemerintah;

c. pejabat lain;

Baca Juga: Survei LPMM: KIB, Ketum Golkar, dan Menko Perekonomian Dongkrak Popularitas Airlangga Sebagai Capres

d. pimpinan partai politik, pimpinan organisasi kemasyarakatan, pimpinan lembaga swadaya masyarakat, pimpinan yayasan, pimpinan badan usaha milik negara atau badan usaha milik swasta, pimpinan organisasi profesi, dan pejabat struktural pada perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta.

Kemudian Pasal 2 menyatakan, "Dalam hal pejabat atau pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat sebagai anggota Wantimpres, dalam waktu paling lambat 3 bulan terhitung sejak tanggal pengangkatan wajib mengundurkan diri dari jabatan atau pimpinan tersebut." ***

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah