Bawaslu Tolak Gugatan 7 Parpol, Lagi-lagi KPU Tak Terbukti Lakukan Pelanggaran Administrasi di Pendaftaran

- 13 September 2022, 17:12 WIB
Begini suasana sidang putusan Bawaslu RI dengan agenda dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU RI di masa pendaftaran calon peserta Pemilu 2024, Selasa, 13 September 2022
Begini suasana sidang putusan Bawaslu RI dengan agenda dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU RI di masa pendaftaran calon peserta Pemilu 2024, Selasa, 13 September 2022 /Gepenk/Humas Bawaslu RI

Sejumlah parpol dikabarkan akan melanjutkan banding ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan dugaan maladministrasi.

Menurut Afifuddin pihaknya siap dengan segala risiko namun ia mengingatkan bahwa putusan Bawaslu sudah memutuskan tidak terbukti pelanggaran administrasi.

"Yang pasti dari 9 kasus yang naik ke persidangan, paling tidak majelis sudah memutuskan tidak ada pelanggaran administrasi sama sekali yang dilakukan KPU. Dan semoga proses ke depannya semakin baik," ujarnya.

Sebagai informasi, 9 parpol yang mengajukan gugatan ke Bawaslu RI merupakan bagian dari 16 parpol yang dokumen dan berkasnya dikembalikan KPU RI di masa pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.

Baca Juga: Apa Definisi Politik Identitas? Bawaslu Prediksi Politisasi SARA Bakal Dimainkan Oknum Politisi di Pemilu 2024

Sementara 24 parpol lainnya melaju ke tahapan selanjutnya ke tahapan verifikasi administrasi karena mampu melengkapi dokumen dan berkas di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU.***

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x