Sejumlah parpol dikabarkan akan melanjutkan banding ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan dugaan maladministrasi.
Menurut Afifuddin pihaknya siap dengan segala risiko namun ia mengingatkan bahwa putusan Bawaslu sudah memutuskan tidak terbukti pelanggaran administrasi.
"Yang pasti dari 9 kasus yang naik ke persidangan, paling tidak majelis sudah memutuskan tidak ada pelanggaran administrasi sama sekali yang dilakukan KPU. Dan semoga proses ke depannya semakin baik," ujarnya.
Sebagai informasi, 9 parpol yang mengajukan gugatan ke Bawaslu RI merupakan bagian dari 16 parpol yang dokumen dan berkasnya dikembalikan KPU RI di masa pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.
Sementara 24 parpol lainnya melaju ke tahapan selanjutnya ke tahapan verifikasi administrasi karena mampu melengkapi dokumen dan berkas di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU.***