Jadi Tersangka, Ketum Partai Republik Satu Hasnaeni Si Wanita Emas Ikuti Verifikasi Faktual KPU RI Via Zoom

- 24 September 2022, 10:52 WIB
Ketum Partai Republik Satu Hasnaeni yang dijuluki Wanita Emas jadi tersangka korupsi
Ketum Partai Republik Satu Hasnaeni yang dijuluki Wanita Emas jadi tersangka korupsi /Pikiran Rakyat/

JURNAL MEDAN - Ketum Partai Republik Satu Hasnaeni 'Wanita Emas' kemungkinan mengikuti verifikasi faktual yang dilakukan KPU RI via ZOOM atau video conference.

Hasnaeni, Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada Kamis 22 September 2022 karena penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast (PT WBP).

Tahapan verifikasi faktual Pemilu 2024 diikuti parpol dengan cara didatangi secara langsung oleh petugas KPU mulai dari tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

Baca Juga: Profil Hasnaeni, Ketum Partai Republik Satu yang Dijuluki Wanita Emas, Eks Artis yang Jadi Tersangka Korupsi

Baca Juga: Ketum Partai Republik Satu Hasnaeni Si Wanita Emas Pernah Ngamuk-ngamuk Dituduh Jadi Pelakor

Verifikasi faktual dilakukan KPU RI untuk mengecek kepengurusan, alamat kantor, dan keanggotaan parpol.

Kehadiran saat verifikasi faktual juga dibuktikan dan disertai dokumen Kartu Anggota (KTA) parpol dan KTP-el atau KK.

Lantas bagaimana proses verifikasi faktual yang akan diikuti tersangka Hasnaeni sebagai Ketum Partai Republik Satu?

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan saat ini 24 parpol yang lolos pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 sedang mengikuti tahapan verifikasi administrasi.

Tanggal 15-28 September ke-24 parpol tersebut mengikuti tahapan perbaikan dokumen jika statusnya Belum Memenuhi Syarat (BMS).

Baca Juga: Ketum Partai Republik Satu Hasnaeni Si Wanita Emas Jadi Tersangka Kejagung, Parpolnya Sedang Vermin di KPU RI

Aturan itu tertuang di Pasal 46 ayat (1) dan (2) PKPU Nomor 4 Tahun 2022. Di situ disebutkan, "...Parpol dapat memperbaiki dokumen persyaratan perbaikan kepada KPU melalui Sipol..".

Kemudian hasil verifikasi administrasi perbaikan diumumkan tanggal 14 Oktober 2022.

Jika pada tanggal tersebut parpol berstatus Memenuhi Syarat (MS), maka lanjut ke tahapan verifikasi faktual yang berlangsung 15 Oktober 2022 hingga 4 November 2022.

"Apabila pada saat dilakukan Verifikasi Faktual kepengurusan terdapat Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat yang tidak hadir, Verifikasi Faktual dapat dilakukan dengan menggunakan sarana teknologi informasi seperti teknologi pemanggilan video (video calling) ataupun teknologi konferensi video seperti aplikasi Zoom dan sejenisnya," kata Idham Holik kepada wartawan, Jumat, 23 September 2022.

Baca Juga: KOCAK, Ketum Partai Republik Satu Hasnaeni Si Wanita Emas Pernah Bacakan Pantun Saat Mendaftar di KPU RI

Dalam proses verifikasi faktual menggunakan Zoom dan sejenisnya, KPU berhak melakukan verifikasi kembali terhadap KTA dan KTP-el atau KK milik anggota parpol.

KPU juga harus memastikan keterwakilan perempuan saat verifikasi faktual. Aturan ini tertera di Pasal 81 PKPU nomor 4 tahun 2022.

Pasal 2, misalnya, menyatakan KPU melaksanakan verifikasi faktual dengan tujuan, "...Untuk saling bertatap muka, melihat, dan berbicara secara langsung...".

Kemudian di Pasal 3 disebutkan, "...KPU dapat melakukan verifikasi kembali terhadap KTA dan KTP-el atau KK, untuk melihat kesesuaian foto dengan wajah pengurus Parpol melalui konferensi video...". ***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x