Korban Robot Trading Teriak, Ini Kata Praktisi Hukum Menjelaskan Duduk Persoalannya

- 27 September 2022, 22:59 WIB
Ilustrasi: bermain robot trading
Ilustrasi: bermain robot trading /Pixabay/sergeitokmakov./

Selain itu, Yunasril meminta para pemangku kepentingan dan pembuat kebijakan harus berpikir, duduk satu meja bagaimana caranya agar orang bermain trading tidak dilarang dan tidak bisa dilarang.

"Tapi bagaimana membuat aturan yang orang sekiranya melakukan trading sehingga orang itu bisa menerima kerugian atau keuntungan," ujarnya.

Yunasril berpendapat bahwa tidak ada korban dalam dunia trading. Pasalnya, jika yang menang disebut untung, maka yang rugi disebut apa.

"Dalam dunia trading tidak ada korban. Kalau yang rugi disebut korban, yang untung disebut apa?," tegasnya.

Baca Juga: Gedung Putih Undang 32 Negara Bahas Ransomware, Indonesia Tak Diundang, Padahal Penduduk 270 Juta

Terkait dengan persoalan PT SMI, ia menilai terjadi opini yang terbangun dari berbagai masalah-masalah sebelumnya yang menyangkut robot trading.

"Yang saya tahu, PT SMI ini hanya menjual ebook. Kemudian ada bonus, bisa diambil atau tidak. Kemudian, konsumen atau member dia punya kebebasan untuk mengikuti trading atau tidak. Itu kembali lagi pada hak trader. Setelah itu, putus hubungannya dengan SMI, tidak ada masalah lagi dengan PT SMI," ujarnya.

Yunasril menambahkan bahwa pihak yang berwenang menangani persoalan robot trading adalah Bappebti. Di luar itu tidak memiliki dasar hukum.

"Yang bisa melihat persoalan itu hanya Bapppebti karena diberi kewenangan pengawasan. Kalau di luar Bappepti mempersoalkan, berarti itu tidak jelas hukum itu sendiri. Ingat lex specialis dan lex generalis, hukum yang khusus dapat mengesampingkan hukum yang umum," ujar Yunasril.

Baca Juga: 15 Contoh soal UAS PAS Tema 4 Kelas 4 SD MI Semester 1 Plus Kunci Jawaban

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah