Korban Robot Trading Teriak, Ini Kata Praktisi Hukum Menjelaskan Duduk Persoalannya

- 27 September 2022, 22:59 WIB
Ilustrasi: bermain robot trading
Ilustrasi: bermain robot trading /Pixabay/sergeitokmakov./

Mereka berniat mengadukan persoalan ini ke DPR, Komnas HAM, Bappebti, YLKI, Sesmenko Polhukam, BPKN, Sekretariat Negara.

Sementara itu, praktisi hukum Yunasril Yuzar menilai hal-hal seperti ini bisa terjadi karena Indonesia belum memiliki aturan main yang jelas mengenai aktivitas robot trading.

"Kalau kita bicara robot trading, ini persoalan internasional. Semua orang tahu dan bisa melakukannya. Bahkan kalau bicara trading, itu kan tidak tunduk pada hukum nasional. Hukum nasional harus tunduk pada hukum internasional karena itu sudah diakui oleh masyarakat luas," ujar Yunasril kepada wartawan, Senin, 26 September 2022.

Saat ini, kata dia, semua orang dibebaskan untuk memilih broker, baik itu broker yang terdaftar atau pun tidak.

Baca Juga: Viral Kriss Hatta Pacaran dengan Anak di Bawah Umur, Netizen Heboh dan Sebut Pedofil

Kondisi itu, menurut Yunasril, diperkuat dengan pernyataan Bappebti dan Kemenag yang mengatakan belum mampu membuat suatu regulasi atau sistem terkait robot trading.

"Saat ini hukum kita belum final. Kalau belum final bagaimana kita menjangkau sesuatu, sementara instrumennya tidak ada," ujarnya.

Yunasril berharap pemerintah bisa segera menerbitkan aturan yang jelas sehingga ada kejelasan dan aturan main bagi masyarakat.

"Harus dipahami dan juga harus kita akui, hukum selalu tertinggal dengan perkembangan. Karena hukum itu sendiri harus mengikuti perkembangan, bukan perkembangan yang harus ditarik mengikuti hukum yang belum mampu menjangkau," kata Yunasril.

Baca Juga: Aturan PSE Kominfo, Peluang Bagi Pengembang Aplikasi Indonesia untuk Berkembang, Caranya Bagaimana?

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah