JURNAL MEDAN - Komandan Brimob AKP Has Darman memerintahkan anak buahnya menembakkan gas air mata ke arah penonton saat terjadi tragedi kerusuhan di Kanjuruhan, 1 Oktober 2022.
Fakta ini diungkapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengatakan AKP Has Darman sebelumnya sudah dicopot dari jabatannya.
"H dari Brimob Polda Jatim memerintahkan anak buahnya menembakan gas air mata," kata Kapolri saat konpers pengumuman tersangka tragedi Kanjuruhan, Kamis, 6 Oktober 2022.
Sama dengan tersangka Has Darman, AKP Bambang Sidik Achmadi (BSA) juga memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata ke arah penonton.
Inilah yang membuat ratusan korban tewas karena terkurung oleh asap gas air mata yang membuat orang-orang panik, berdesak-desakan, sesak napas, dan akhirnya tewas.
"Para korban pada umumnya meninggal karena desak-desakan, saling himpit, dan terinjak-injak, serta sesak nafas," kata Menko Polhukam Mahfud MD melalui akun Instagram-nya, Minggu, 2 Oktober 2022.
Sementara Wahyu Setyo selaku kabagops Polres Malang, menurut Kapolri, mengetahui aturan FIFA tentang larangan penggunaan gas air mata.
Namun ia tidak berusaha mencegah atau melarang pemakaian gas air mata sehingga terjadilah insiden kemanusiaan yang menewaskan 131 orang.
Kapolri mengatakan mereka ditetapkan jadi tersangka setelah dilaksanakan gelar perkara pada Kamis pagi 6 Oktober 2022.
Berikut 6 tersangka tragedi Kanjuruhan yang diumumkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Kamis malam 6 Oktober 2022:
1. Dirut PT LIB
Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita bertanggung jawab di tragedi Kanjuruhan karena setiap stadion memiliki sertifikasi dan layak fungsi.
Namun stadion Kanjuruhan dianggap belum diverifikasi oleh PT LIB. Faktanya, PT LIB melakukan verifikasi stadion pada tahun 2020.
2 Ketua Panpel Abdul Haris
Ketua panitia penyelenggara (Panpel) Abdul Haris bertanggung jawab karena tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan.
Padahal di dalam aturan Panpel wajib membuat panduan keselamatan dan keamanan.
Baca Juga: KPAI Ingatkan Korban Anak Tragedi Kanjuruhan, Pemerintah Tak Sekedar Beri Santunan Tapi Rehabilitasi Psikis
Selain itu, Panpel mengabaikan permintaan keamanan sehingga penjualan tiket overcapacity. Harusnya 38.000 dijual 42.000.
3. SS selaku Security Officer
Suko Sutrisno (SS) bertanggung jawab saat kondisi pintu tidak semuanya terbuka. Harusnya, lima menit sebelum pertandingan usai, seluruh pintu sudah dibuka.
Inilah yang menyebabkan penonton berdesak-desakan. Video mengenai pintu keluar stadion tak dibuka banyak beredar di media sosial.
4. Wahyu SS, selaku Kabagops Polres Malang
Menurut Kapolri, Wahyu SS mengetahui adanya aturan FIFA tentang larangan penggunaan gas air mata.
Namun ia tidak berusaha mencegah atau melarang pemakaian gas air mata.
5. AKP Has Darman
Orang ini bertanggung jawab karena memerintahkan anggota Polri melakukan penembakan gas air mata.
6. BSA, Kasat Samapta Polres Malang
Sama dengan tersangka Has Darman, AKP Bambang Sidik Achmadi (BSA) juga memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata.
Korban insiden kemanusiaan tragedi kerusuhan di Kanjuruhan awalnya sempat dikabarkan 125 orang namun setelah dikonfirmasi kembali menjadi 131 orang.***