Padahal, menurut Gus Jazil, kata kunci kemajuan sebuah bangsa dan negara adalah politik.
Kondisi ini terjadi di sejumlah negara seperti Argentina hingga Brazil yang mengalami perlambatan dalam pengembangan, seperti ekonomi dan kesejahteraan.
Apalagi potensi pemilih muda dan Milenial di Pemilu 2024 mencapai 60 persen. Tentu kaum muda ini harus dijangkau.
"Mereka (Milenial) gak boleh berpolitik, gak boleh diajari politik, udah tua baru berpolitik. Ini yang membuat Indonesia lamban. Artinya, kampanye dianggap negatif, politik dianggap negatif, kenapa dia gak boleh kampanye di kampus, najis?," kata Jazilul.
Baca Juga: Survei Warna Institut: Setelah Jokowi, Pemilih Perempuan Jagokan Airlangga Hartarto Sebagai Capres
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin menilai KPU sebagai penyelenggara Pemilu harus punya keberanian menafsirkan larangan kampanye di kampus.
Pasal 280 ayat 1 UU Pemilu menyatakan larangan kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
"Kalau KPU bisa melakukan ini luar biasa meskipun di pasal 280 ayat 1 itu sudah dikunci," kata Yanuar.
Yanuar mengakui dalam praktik kampanye di kampus terdapat banyak irisan. Bahwa ketika menyampaikan visi misi dan sosialisasi, pasti di dalamnya terdapat ajakan memilih.