"Kan dalam suasana begitu susah dikontrol. Nah, menurut saya KPU harus punya keberanian menafsirkan berbeda dengan ketentuan di UU Pemilu. Jadi jangan sampai legal formal menghambat pembudayaan dan proses politik," jelasnya.
Di negara demokrasi besar seperti Amerika Serikat (AS) kampanye politik diperbolehkan memasuki kampus sebagai ruang diskusi dan adu gagasan.
Menurut Yanuar, konsep seperti itu bisa diadaptasi di Indonesia yang disesuaikan dengan format di kampus serta dicocokkan dengan budaya kampus.
"Sifatnya akademis, faktual, data, seminar, diskusi tentang topik banyak orang. Formatnya bukan monolog. Misalnya narasumber bukan dari parpol, tapi akademisi kampus," ujarnya.***