9 Cara Daftar Menjadi Badan Ad Hoc PPS dan PPK Via Platform SIAKBA, Tak Ada Lagi Penumpukan Dokumen di KPU

- 13 November 2022, 22:36 WIB
Penampilan platform SIAKBA yang saat ini masih melakukan uji coba. SIAKBA digunakan sebagai solusi teknologi untuk pendataan jajaran KPU
Penampilan platform SIAKBA yang saat ini masih melakukan uji coba. SIAKBA digunakan sebagai solusi teknologi untuk pendataan jajaran KPU /Screenshot

JURNAL MEDAN - KPU seluruh Indonesia akan memulai proses rekrutmen anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024.

Proses rekrutmen dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA). Ini sesuai kebijakan less paper policy KPU seiring era transformasi digital.

Seluruh berkas persyaratan dan cara daftar harus diupload melalui SIAKBA pada masa pendaftaran tanggal 16 November 2022 untuk PPK dan 29 November 2022 bagi PPS.

Baca Juga: DKPP Periksa Anggota KPU Labuhanbatu Utara Dugaan Pelanggaran Kode Etik Terlibat di Parpol, Jadi Timses, dll

Jika link SIAKBA (https://siakba.kpu.go.id/) diakses saat ini, maka anda akan melihat platform ini sedang melakukan uji coba.

Sementara itu, KPU kabupaten/kota sudah mendapatkan arahan untuk melakukan sosialisasi pembentukan badan ad hoc.

Arahan tersebut meliputi; persyaratan badan ad hoc, dokumen administrasi persyaratan, dan tahapan pembentukan badan ad hoc.

Selain itu, perlu disosialisasikan tugas, dan kewajiban serta wewenang badan ad hoc, hak sebagai badan ad hoc serta penggunaan aplikasi SIAKBA dalam proses rekrutmen PPK dan PPS.

Baca Juga: KPU Sulteng Bentuk Media Center Distribusi Informasi Pemilu, Tak Sekedar Mengetahui, Tapi Memahami

"Ke depan semua yang mendaftar itu melalui sistem ini sehingga KPU punya database seluruh jajaran. Itu masuk dalam sistem SIAKBA ini," kata Anggota KPU RI Parsadaan Harahap di sela Press Tour Jurnalis 2022 di Bali, Sabtu, 5 November 2022.

Sebelumnya, KPU telah mengadakan Rapat Koordinasi Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu 2024 dan Peluncuran SIAKBA pada 20 Oktober 2022 di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Bagi masyarakat yang berminat mendaftar anggota PPK dan PPS dapat menyiapkan berkas persyaratan sesuai ketentuan Pasal 72 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

"Jadi kita berharap dengan sistem ini pendataan kita lengkap, valid, dan tentunya ketika ada proses organisasi, KPU sudah punya database," kata Parsadaan.

Baca Juga: Sipol Tak Bisa Lagi Menjadi Kambing Hitam, Malah Jadi Alat Uji Modernisasi Parpol Peserta Pemilu 2024

Perlu diketahui bahwa sebelum mendaftar di SIAKBA, pastikan nama anda terdaftar sebagai pemilih dengan mengecek di https://cekdptonline.kpu.go.id/.

Termasuk memastikan bahwa peminat/pendaftar juga bukan sebagai anggota partai politik dengan mengecek di https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.

Berikut ini cara daftar ad hoc KPU melalui aplikasi SIAKBA:

1. Akses laman SIAKBA di https://siakba.kpu.go.id/

2. Tekan login lanjutkan dengan membuat akun daftar. Isi nama, email, NIK dan password;

Baca Juga: SIPS Bawaslu Bisa Jadi Rujukan Akademis Dengan Ketersediaan Bank Data dan Update Putusan

3. Tunggu notifikasi di email yang sudah didaftarkan untuk mengaktifkan akun pendaftaran

4. Login di laman SIAKBA melalui akun yang sudah didaftarkan dengan memasukkan email dan password;

5. Pilih jenis seleksi badan ad hoc yang diinginkan, pilih PPK atau PPS;

6. Kemudian isi biodata dan riwayat hidup secara lengkap. Jika tidak ada yang tidak perlu diisi, silahkan isi dengan garis datar. Kolom dengan bintang merah wajib diisi;

Baca Juga: KPU Ingatkan Syarat Dukungan Mendaftar Calon Anggota DPD RI, Termasuk Penggunaan Platform Digital Silon DPD

7. Jika sudah selesai mengisi biodata, klik "simpan dan lanjutkan";

8. Pada langkah selanjutnya, unggah dokumen persyaratan. Formulir dokumen yang dibutuhkan bisa diunduh di halaman yang sama berupa surat pendaftaran, surat pernyataan dan daftar riwayat hidup.

Pastikan dokumen dalam bentuk PDF sedangkan KTP dan pass photo dalam bentuk JPEG;

9. Setelah semua dokumen diunggah, klik "kirim". Dengan demikian proses pendaftaran dinyatakan selesai.

Baca Juga: Setelah Pemilu 2024, KPU Bakal Hibahkan Rantis Maung ke Instansi Lain, Itu Pun Kalau Jadi Dibeli Tahun Depan

Tunggu pemberitahuan di alamat email yang sudah didaftarkan.***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah