Parpol Baru Ngamuk Gara-gara Wacana Parpol Lama Pakai Nomor Urut Pemilu 2019

- 16 November 2022, 21:40 WIB
Ilustrasi nomor urut parpol peserta Pemilu 2019
Ilustrasi nomor urut parpol peserta Pemilu 2019 /Instagram @seputartangsel

Meski dirinya secara prinsip setuju dengan nomor urut parpol tidak diubah, tetapi Idham menegaskan bahwa keputusan itu tergantung pemangku kebijakan pembentuk undang-undang.

Dalam Peraturan KPU Nomor 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilihan Anggota DPR RI, DPD RI, dan DPRD Tahun 2024 telah diatur soal pengundian nomor urut parpol.

Baca Juga: KPU Diminta Kembangkan Sipol Dengan Verifikasi Partisipatif, Warga Bisa Hapus NIK dan Nama Jika Dicatut Parpol

Pasal 137 ayat (1) PKPU tersebut menyatakan, "KPU melakukan pengundian nomor urut Partai Politik peserta Pemilu dalam rapat pleno terbuka".

Sementara di dalam UU 7/2017 tentang Pemilu Pasal 179 ayat (3) dinyatakan, "Penetapan nomor urut partai politik sebagai peserta pemilu dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil partai politik peserta pemilu".

Dengan demikian, kemungkinan usulan nomor urut tak diubah bisa diakomodir dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) tentang Pemilu.***

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah