Parpol Baru Ngamuk Gara-gara Wacana Parpol Lama Pakai Nomor Urut Pemilu 2019

- 16 November 2022, 21:40 WIB
Ilustrasi nomor urut parpol peserta Pemilu 2019
Ilustrasi nomor urut parpol peserta Pemilu 2019 /Instagram @seputartangsel

JURNAL MEDAN - Sejumlah parpol baru mengkritik keras wacana parpol lama yang kembali menggunakan nomor urut di Pemilu 2019.

Parpol baru tersebut kompak menolak wacana pengundian nomor urut Pemilu 2024 hanya untuk parpol baru, sedangkan partai lama menggunakan nomor urut pemilu sebelumnya.

Wacana ini menurut rencana bakal diterapkan pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait penyelenggaraan Pemilu 2024 untuk tiga DOB Provinsi di Papua.

Baca Juga: Soal Nomor Urut Pemilu 2024, Parpol Lama dan Baru Terpecah, Muncul Isu Diskriminasi dan Demokratisasi

Namun isu Perppu ini terus berkembang ke nomor urut Parpol hingga akhirnya muncul pergantian nomor urut tidak berlaku bagi parpol parlemen.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menolak wacana ini karena sangat merugikan partainya. Menurut dia, wacana ini menguntungkan parpol lama.

"Ini tidak adil bagi partai baru. Apalagi masa kampanye partai baru untuk memperkenalkan diri hanya 75 hari," kata Said kepada wartawan, Rabu, 15 November 2022.

Said menegaskan bahwa perlakuan terhadap semua parpol peserta Pemilu 2024 harus sama sesuai asas pemilu jujur dan adil (Jurdil).

Baca Juga: Nomor Urut Parpol Pemilu 2024 Bisa Saja Tak Diubah, Caranya Diatur Lewat Perppu

"Partai lama tidak memaksakan kehendak agar ketentuan itu masuk dalam Perppu," ujarnya.

Wakil Ketua Umum Partai Ummat, Nazaruddin menilai ketentuan nomor urut semakin menunjukkan bahwa Pemilu 2024 diskriminatif. 

"Masa soal nomor urut saja partai parlemen harus mendapat privilege?" kata Nazaruddin kepada wartawan. 

Wasekjen Partai Gelora Ahmad Chudori juga menentang ketentuan nomor urut tersebut.

"Tidak fair ya. Seharusnya semua partai ikut pengundian nomor urut," ujarnya. 

Baca Juga: Parpol Ikut Bahas Tahapan Pemilu 2024, Perludem: Tahapan Berjalan Kok Tiba-tiba Minta Nomor Urut Tak Diganti?

Wakil Ketua Umum Prima Alif Kamal menilai wacana tidak melakukan pengundian nomor urut parpol peserta Pemilu 2024 diskriminatif dan tidak demokratis. 

"Jika wacana itu dijadikan Perppu, ini sangat diskriminatif dan tidak demokratis,” ujar Alif dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu, 15 November 2022.

Ketua Umum PKN, I Gede Pasek Suardika mengatakan partainya tidak memiliki kekuatan menolak karena penentunya tetap Pemerintah bersama partai parlemen. 

PKN, kata dia, lebih memilih untuk fokus mengikuti verifikasi faktual sebagai calon peserta Pemilu 2024.

"Biarlah publik yang menilainya," kata Gede Pasek.

Baca Juga: Diduga Jadi Tim Sukses Pilgub dan Pilpres, DKPP Periksa Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan setidaknya terdapat lima isu yang akan dimuat dalam Perppu.

Lima isu tersebut telah disepakati pemerintah bersama Komisi II dan penyelenggara pemilu.

Salah satu isunya terkait ketentuan parpol peserta Pemilu 2019 tetap menggunakan nomor urut yang sama pada Pemilu 2024.

Namun ia mengakui bahwa UU Pemilu selama ini mengatur semua parpol peserta pemilu harus mengikuti pengundian nomor urut. 

"Pemerintah tak keberatan, KPU juga tak keberatan, fraksi-fraksi DPR juga cuma satu yang waktu itu minta dipertimbangkan," kata Doli kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 15 November 2022.

Baca Juga: Parpol Ngeluh Metode Sampling Krejcie-Morgan Saat Verfak, Begini Penjelasan KPU dan Bawaslu

Sementara itu, anggota KPU RI Idham Holik mengatakan secara prinsip dia melihat aspek positif bagi masyarakat terkait nomor urut parpol tersebut.

"Terkait nomor urut, kami setuju ya nomor urut itu tetap, karena ini juga akan mempermudah masyarakat mengingat partai," kata Idham kepada wartawan, Selasa, 15 November 2022.

Meski dirinya secara prinsip setuju dengan nomor urut parpol tidak diubah, tetapi Idham menegaskan bahwa keputusan itu tergantung pemangku kebijakan pembentuk undang-undang.

Dalam Peraturan KPU Nomor 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilihan Anggota DPR RI, DPD RI, dan DPRD Tahun 2024 telah diatur soal pengundian nomor urut parpol.

Baca Juga: KPU Diminta Kembangkan Sipol Dengan Verifikasi Partisipatif, Warga Bisa Hapus NIK dan Nama Jika Dicatut Parpol

Pasal 137 ayat (1) PKPU tersebut menyatakan, "KPU melakukan pengundian nomor urut Partai Politik peserta Pemilu dalam rapat pleno terbuka".

Sementara di dalam UU 7/2017 tentang Pemilu Pasal 179 ayat (3) dinyatakan, "Penetapan nomor urut partai politik sebagai peserta pemilu dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil partai politik peserta pemilu".

Dengan demikian, kemungkinan usulan nomor urut tak diubah bisa diakomodir dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) tentang Pemilu.***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah