Parpol Baru Ngamuk Gara-gara Wacana Parpol Lama Pakai Nomor Urut Pemilu 2019

- 16 November 2022, 21:40 WIB
Ilustrasi nomor urut parpol peserta Pemilu 2019
Ilustrasi nomor urut parpol peserta Pemilu 2019 /Instagram @seputartangsel

"Biarlah publik yang menilainya," kata Gede Pasek.

Baca Juga: Diduga Jadi Tim Sukses Pilgub dan Pilpres, DKPP Periksa Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan setidaknya terdapat lima isu yang akan dimuat dalam Perppu.

Lima isu tersebut telah disepakati pemerintah bersama Komisi II dan penyelenggara pemilu.

Salah satu isunya terkait ketentuan parpol peserta Pemilu 2019 tetap menggunakan nomor urut yang sama pada Pemilu 2024.

Namun ia mengakui bahwa UU Pemilu selama ini mengatur semua parpol peserta pemilu harus mengikuti pengundian nomor urut. 

"Pemerintah tak keberatan, KPU juga tak keberatan, fraksi-fraksi DPR juga cuma satu yang waktu itu minta dipertimbangkan," kata Doli kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 15 November 2022.

Baca Juga: Parpol Ngeluh Metode Sampling Krejcie-Morgan Saat Verfak, Begini Penjelasan KPU dan Bawaslu

Sementara itu, anggota KPU RI Idham Holik mengatakan secara prinsip dia melihat aspek positif bagi masyarakat terkait nomor urut parpol tersebut.

"Terkait nomor urut, kami setuju ya nomor urut itu tetap, karena ini juga akan mempermudah masyarakat mengingat partai," kata Idham kepada wartawan, Selasa, 15 November 2022.

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah