JURNAL MEDAN - Sejumlah parpol baru mengkritik keras wacana parpol lama yang kembali menggunakan nomor urut di Pemilu 2019.
Parpol baru tersebut kompak menolak wacana pengundian nomor urut Pemilu 2024 hanya untuk parpol baru, sedangkan partai lama menggunakan nomor urut pemilu sebelumnya.
Wacana ini menurut rencana bakal diterapkan pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait penyelenggaraan Pemilu 2024 untuk tiga DOB Provinsi di Papua.
Namun isu Perppu ini terus berkembang ke nomor urut Parpol hingga akhirnya muncul pergantian nomor urut tidak berlaku bagi parpol parlemen.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menolak wacana ini karena sangat merugikan partainya. Menurut dia, wacana ini menguntungkan parpol lama.
"Ini tidak adil bagi partai baru. Apalagi masa kampanye partai baru untuk memperkenalkan diri hanya 75 hari," kata Said kepada wartawan, Rabu, 15 November 2022.
Said menegaskan bahwa perlakuan terhadap semua parpol peserta Pemilu 2024 harus sama sesuai asas pemilu jujur dan adil (Jurdil).
Baca Juga: Nomor Urut Parpol Pemilu 2024 Bisa Saja Tak Diubah, Caranya Diatur Lewat Perppu