Soal Nomor Urut Pemilu 2024, Parpol Lama dan Baru Terpecah, Muncul Isu Diskriminasi dan Demokratisasi

- 16 November 2022, 17:12 WIB
Ilustrasi nomor urut parpol peserta Pemilu 2019
Ilustrasi nomor urut parpol peserta Pemilu 2019 /Instagram @seputartangsel

JURNAL MEDAN - Parpol terpecah soal nomor urut di Pemilu 2024. Wacana yang muncul saat ini adalah nomor urut parpol peserta Pemilu 2019 tidak diundi.

Artinya, parpol peserta Pemilu 2019 tetap menggunakan nomor urut yang lama. Sementara parpol baru peserta Pemilu 2024 harus menjalani pengundian nomor urut.

Mekanisme terkait dua proses tersebut dilakukan lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga: 9 Langkah Cara Pendaftaran PPS dan PPK Untuk Pemilu 2024 yang Dilakukan Melalui Platform SIAKBA

Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) sebagai parpol baru calon peserta Pemilu 2024 menolak wacana terkait tidak adanya perubahan nomor urut parpol peserta pemilu 2019.

Terlebih, wacana tersebut rencananya bakal diakomodasi dalam Perppu. Wakil Ketua Umum PRIMA Alif Kamal melihat isu ini diskriminasi dan tidak demokratis.

Seharusnya, kata dia, parpol yang telah ditetapkan oleh KPU menjadi peserta pemilu memiliki kedudukan dan hak yang sama dalam pemilu 2024 mendatang.

"Semua parpol yang sudah ditetapkan KPU kedudukannya sama, kontestan Pemilu 2024 yang akan berlomba-lomba mendapat simpati rakyat, jika wacana itu dijadikan Perppu, ini sangat diskriminatif dan tidak demokratis,” ujar Alif Kamal dalam keterangan pers, Rabu, 16 November 2022.

Baca Juga: DKPP Periksa Anggota KPU Labuhanbatu Utara Dugaan Pelanggaran Kode Etik Terlibat di Parpol, Jadi Timses, dll

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x