Bawaslu Izinkan Verfak Perbaikan Gunakan Rekaman Video Sepanjang Memenuhi Syarat dan Patut, Ini Penjelasannya

- 27 November 2022, 22:37 WIB
Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono
Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono /Humas Bawaslu

Menurut Totok KPU telah melakukan sosialisasi terkait aturan ini. Sementara Bawaslu akan melakukan pengawasan dan pemantauan.

"KPU sudah memberikan sosialisasi, kita mengawasi saja. Kalau video call iya, bentuk SE-nya," jelas Totok.

Dalam kesempatan itu Totok juga menyinggung soal potensi kerawanan pelaksanaan Pemilu 2024 dan Pilkada serentak 2024.

Salah satu yang menjadi pertimbangan dalam indeks kerawanan adalah kondisi geografis.

Baca Juga: DKPP Ingatkan KPU Rekrutmen PPK dan PPS Secara Profesional: PNS, Anggota Parpol dan Perangkat Desa Dilarang

"Pasti itu kan, dalam indeks kerawanan ada beberapa parameter, salah satunya itu. Di akhir hujan, kondisi geografis, itu yang jadi indeks kerawanan," jelasnya.

Bawaslu saat ini masih merancang indeks kerawanan namun menurut rencana secepatnya akan dirilis, kalau bisa tahun ini.

"Tahun inilah. Artinya tahun depan kan. Ini 2022. Tahun depan kita percepat, semakin cepat semakin baik. Kita sedang diskusikan agar tidak keliru," pungkasnya. ***

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah