Artinya, lembaga survei yang tidak mendaftar ke KPU tetap bisa melakukan jejak pendapat publik tanpa harus melaporkan sumber dana.
"Kalau mau diakreditasi oleh KPU, Anda harus penuhi syarat. Kalau tidak mendaftar ke KPU, kita tidak punya tanggung jawab (atas hasil surveinya)," ujar Mellaz kepada wartawan, Jumat, 25 November 2022.***