Bawaslu Sebut Sumber Dana Lembaga Survei Terakreditasi KPU Harus Jelas, Bagaimana Jika Tidak Terakreditasi?

- 30 November 2022, 14:17 WIB
Ilustrasi pekerjaan lembaga survei
Ilustrasi pekerjaan lembaga survei /pixabay/pexels

Dalam Pasal 23 dinyatakan bahwa masyarakat dapat melapor ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran pelaksanaan survei. 

Pasal 24 menyatakan Bawaslu dapat memberikan rekomendasi jika memang ditemukan pelanggaran etik.

Bawaslu kemudian menyerahkan rekomendasi itu kepada KPU, lalu KPU meneruskannya ke asosiasi lembaga survei untuk diberikan penilaian apakah benar ada pelanggaran etik atau tidak. 

Di Pasal 25 disebutkan bahwa hasil penilaian asosiasi lembaga survei akan digunakan oleh KPU untuk menentukan sanksi kepada lembaga survei.

Baca Juga: Bawaslu Pantau Politik Uang Lewat OVO, DANA, GoPay dll, Masuk Dalam Indeks Kerawanan Pemilu 2024

Ada dua bentuk sanksinya, yakni peringatan; atau dicabut sertifikatnya sebagai lembaga survei terakreditasi KPU. 

Sebelumnya, anggota KPU RI Agus Mellaz menyatakan KPU telah mewajibkan lembaga survei yang terdaftar resmi menyampaikan sumber dana agar hasil surveinya lebih adil.

KPU juga bisa mengetahui apakah hasil surveinya berpihak kepada pemberi dana atau tidak. 

Namun ketentuan ini hanya berlaku bagi lembaga survei yang mendaftar untuk mendapatkan akreditasi dari KPU.

Baca Juga: Bawaslu Persilahkan DKPP Memproses Secara Terang Benderang 28 Laporan Terkait Rekrutmen Panwascam

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x