JURNAL MEDAN - Koalisi Masyarakat Sipil menduga terdapat ruang gelap dalam proses tahapan verifikasi faktual (Verfak) parpol peserta Pemilu 2024.
Dalam keterangan kepada awak media pada Minggu 11 Desember 2022, Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan dengan tegas menolak Pemilu 2024 curang.
Berikut keterangan lengkap resmi Koalisi Masyarakat Sipil kepada awak media:
Sejak 14 Oktober hingga 9 November 2022, KPU sudah melakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik peserta pemilu.
Hasilnya, 9 (sembilan) partai politik yang telah diverifikasi faktual tersebut, dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) oleh KPU dan diberikan waktu masa perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan partai politik pada 10 November-23 November 2022.
Pada proses pengumuman BMS partai-partai politik tersebut, KPU tidak merinci secara detail informasi dari masing-masing partai politik, tentang persyaratan apa yang tidak terpenuhi.
Selain itu, akses informasi terhadap persyaratan yang dinyatakan belum memenuhi syarat juga tidak dibuka kepada publik oleh KPU.