Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Ada Ruang Gelap Verifikasi Faktual Partai Politik: Tolak Pemilu Curang!

- 11 Desember 2022, 18:49 WIB
Foto: Proses Situng KPU RI pada Pemilu 2019. Situng merupakan salah satu sistem elektronik atau sistem informasi dalam tahapan Pemilu
Foto: Proses Situng KPU RI pada Pemilu 2019. Situng merupakan salah satu sistem elektronik atau sistem informasi dalam tahapan Pemilu /Dok. Istimewa

JURNAL MEDAN - Koalisi Masyarakat Sipil menduga terdapat ruang gelap dalam proses tahapan verifikasi faktual (Verfak) parpol peserta Pemilu 2024.

Dalam keterangan kepada awak media pada Minggu 11 Desember 2022, Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan dengan tegas menolak Pemilu 2024 curang.

Berikut keterangan lengkap resmi Koalisi Masyarakat Sipil kepada awak media:

Baca Juga: Anggota KPU RI 2012-2017 Tanggapi Ketua MPR RI Sebut Penundaan Pemilu, Ternyata Hasil Survei Dipelintir

Sejak 14 Oktober hingga 9 November 2022, KPU sudah melakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik peserta pemilu.

Hasilnya, 9 (sembilan) partai politik yang telah diverifikasi faktual tersebut, dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) oleh KPU dan diberikan waktu masa perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan partai politik pada 10 November-23 November 2022. 

Pada proses pengumuman BMS partai-partai politik tersebut, KPU tidak merinci secara detail informasi dari masing-masing partai politik, tentang persyaratan apa yang tidak terpenuhi.

Selain itu, akses informasi terhadap persyaratan yang dinyatakan belum memenuhi syarat juga tidak dibuka kepada publik oleh KPU. 

Baca Juga: Ketua KPU RI Berharap Perppu Terbit Sebelum Pengumuman Parpol Peserta Pemilu 2024 Tanggal 14 Desember 2022

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x