Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Ada Ruang Gelap Verifikasi Faktual Partai Politik: Tolak Pemilu Curang!

- 11 Desember 2022, 18:49 WIB
Foto: Proses Situng KPU RI pada Pemilu 2019. Situng merupakan salah satu sistem elektronik atau sistem informasi dalam tahapan Pemilu
Foto: Proses Situng KPU RI pada Pemilu 2019. Situng merupakan salah satu sistem elektronik atau sistem informasi dalam tahapan Pemilu /Dok. Istimewa

Apalagi informasi perkembangan verifikasi faktual partai politik tidak tergolong sebagai informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU KIP.

Baca Juga: Aktivasi Akun Silon DPD Tak Sembarangan, Bakal Calon Ajukan Surat Permohonan yang Akan Diverifikasi KPU

Bukan cuma itu, rezim ketertutupan KPU ini juga melanggar Pasal 3 huruf f dan i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait prinsip Terbuka dan Akuntabel penyelenggaraan pemilu yang dilakukan oleh KPU. 

Pada bagian lain, tertutupnya akses masyarakat terhadap Sipol yang dilakukan oleh KPU juga turut menyinggung prinsip Penyelenggara Pemilu seperti tertuang dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum (PerDKPP 2/2017).

Lebih spesifik, tindakan menutupi akses Sipol melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf d, dan Pasal 6 ayat (3) huruf i PerDKPP 2/2017 tentang Akuntabel, Terbuka, dan Kepentingan Umum. 

Dugaan pelanggaran di atas tentu menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat, salah satunya menyoal kebenaran proses verifikasi faktual partai politik.

Baca Juga: Dilatih Polda Metro Jaya, KPU RI Didik Pamdal Jadi Pasukan Jagat Saksana Antisipasi Kericuhan Pemilu 2024

Bukan tidak mungkin, di dalam rezim ketertutupan tersebut terdapat oknum-oknum yang berupaya untuk menguntungkan partai politik tertentu dengan cara meloloskannya menjadi Peserta Pemilu.

Untuk lebih memudahkan, berikut pola kecurangan yang mungkin terjadi selama proses verifikasi faktual partai politik.

Pertama, partai politik yang dianggap tidak memenuhi syarat menggunakan praktik-praktik kecurangan, misalnya menyuap penyelenggara pemilu agar diloloskan sebagai Peserta Pemilu tahun 2024 mendatang. 

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah