Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Ada Ruang Gelap Verifikasi Faktual Partai Politik: Tolak Pemilu Curang!

- 11 Desember 2022, 18:49 WIB
Foto: Proses Situng KPU RI pada Pemilu 2019. Situng merupakan salah satu sistem elektronik atau sistem informasi dalam tahapan Pemilu
Foto: Proses Situng KPU RI pada Pemilu 2019. Situng merupakan salah satu sistem elektronik atau sistem informasi dalam tahapan Pemilu /Dok. Istimewa

Padahal keterbukaan informasi tentang syarat mana saja yang dipenuhi dan tidak dipenuhi oleh partai politik, merupakan informasi terbuka agar publik dapat ikut mengawasi proses tahapan verifikasi faktual partai politik.

Pasca perbaikan tersebut, Hari Rabu, 14 Desember 2022 KPU akan mengumumkan dan melakukan penetapan partai politik peserta pemilu 2024 dari hasil perbaikan yang telah dilakukan.

Ruang Gelap

Penggunaan sistem informasi partai politik (Sipol) sebagai platform pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik patut diapresiasi penggunaannya.

Melalui Sipol, publik dapat mengecek secara langsung, apakah NIK dan namanya dicatut atau tidak oleh partai politik.

Baca Juga: Tak Lolos Vermin, Dua Parpol Minta KPU RI Diaudit Hingga Sipol, Begini Jawaban Komisioner Idham Holik

Namun, Sipol sebagai platform yang terbuka, tidak diimbangi dengan penyajian data dan informasi yang luas oleh KPU.

Sehingga, Sipol tidak dapat memberikan informasi yang terbuka dari setiap detail dan perkembangan tahapan verifikasi partai politik peserta pemilu. 

KPU sebagai penyelenggara pemilu memiliki kewajiban untuk memberikan informasi kepada publik, tentang apa saja syarat-syarat yang kurang dan terpenuhi dari sembilan partai politik yang dinyatakan BMS.

Mengingat persyaratan partai politik menjadi peserta pemilu sangat berat, keterbukaan data dan informasi seharusnya menjadi satu tanggungjawab KPU sebagai pelaksana proses verifikasi faktual partai politik. 

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah