KPU RI Dituding Curang, Intimidasi, Hingga Manipulasi Data di Tengah Kompetisi Sengit Parpol

- 14 Desember 2022, 09:27 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

JURNAL MEDAN - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjawab tudingan terhadap pihaknya yang disebut melakukan kecurangan, intimidasi, hingga manipulasi data di tahapan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024.

Hasyim Asy'ari mengatakan KPU sudah memiliki prosedur operasi standar (SOP) sekaligus memberikan instruksi dalam tahapan verifikasi faktual maupun administrasi.

KPU juga dituding bermain kecurangan atas peran/permainan Parpol besar. Sementara masing-masing Parpol, baik besar maupun kecil, juga saling bersaing dan berkompetisi di lapangan.

Baca Juga: Ini Tiga Agenda Utama KPU RI Saat Pengumuman Parpol Peserta Pemilu 2024 di Tanggal 14 Desember 2022

"KPU tahu batas-batasnya lah, mana yang boleh dan tidak," kata Hasyim kepada wartawan, Selasa, 13 Desember 2022.

Kemudian menjawab tudingan kecurangan dalam tahapan verifikasi faktual di daerah-daerah, Hasyim mengakui terdapat kompetisi sengit antar parpol.

"Ini kan masing-masing parpol berkompetisi, ada yang pingin eksistensinya tetap, kalau ada parpol baru, naluri lah sebisa mungkin kalau bersaing itu tidak banyak atau sedikit," kata dia.

Adapun metode verifikasi yang dilakukan KPU berbagai macam dalam upaya melayani Parpol dan pemilih.

Baca Juga: JPPR Terbitkan 5 Rekomendasi Kepada KPU dan Bawaslu Terkait Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

Dari sekian metode, KPU terus menjalin komunikasi intensif dengan Parpol.

"Nah, di lapangan kita gak tahu situasinya seperti apa, tapi yang kami ketahui bahwa proses verfak, kami minta kepada kpu provinsi baru, kab/kota dipastikan semaksimal mungkin dalam layanan. Soal metodenya kan emang banyak yang kita gunakan," jelasnya.

KPU Disomasi

Sebelumnya, Tim Hukum Advokasi Pemilu Bersih 2024 mengirimkan somasi kepada KPU RI terkait dugaan manipulasi, intimidasi, dan kecurangan selama proses verifikasi faktual Parpol.

Tim Hukum yang mewakili kepentingan Pelapor, mengungkapkan adanya ancaman yang diduga dilakukan oleh KPU RI terhadap sejumlah pihak, salah satunya turut dialami Pelapor.

Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Ada Ruang Gelap Verifikasi Faktual Partai Politik: Tolak Pemilu Curang!

Contoh ancaman yang disampaikan terkait dengan masa depan pemilihan komisioner KPU di berbagai tingkat, baik kabupaten, kota, maupun provinsi.

Pada intinya, terduga pihak KPU RI mengancam tidak akan memilih pejabat struktural KPU daerah jika enggan menuruti anjuran/perintah/himbauan untuk berbuat curang saat proses verifikasi faktual partai politik berlangsung. 

"Bentuk teknis kecurangan diantaranya seperti mengubah status partai politik, dari Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS)," demikian keterangan Tim Hukum Advokasi Pemilu Bersih 2024.

Berdasarkan temuan tersebut, Tim Hukum Advokasi Pemilu Bersih 2024 meminta kepada KPU RI melakukan sejumlah hal paling lambat 7 hari setelah Surat Somasi diterima sebagai berikut:

Baca Juga: Menko Polhukam Ingatkan Masyarakat Waspada, Kecurangan Pasti Ada di Setiap Pemilu Dari Masa ke Masa

1. Menghentikan segala bentuk ancaman kepada jajaran KPU tingkat Kabupaten/Kota/Provinsi yang menolak berbuat curang saat proses verifikasi faktual partai politik.

2. Menghentikan segala tindakan manipulasi, intimidasi, dan kecurangan dalam proses verifikasi faktual partai politik.

3. Melakukan investigasi internal secara menyeluruh terhadap tindakan manipulasi, intimidasi, dan kecurangan dalam proses verifikasi faktual partai politik.

4. Menindaklanjuti aduan, maupun hasil investigasi, terkait tindakan manipulasi, intimidasi, dan kecurangan dalam proses verifikasi faktual partai politik. 

Baca Juga: Anggota KPU RI 2012-2017 Tanggapi Ketua MPR RI Sebut Penundaan Pemilu, Ternyata Hasil Survei Dipelintir

"Apabila dalam Batasan waktu 7 hari tidak ada tindak lanjut dari Surat Somasi ini, maka Tim Hukum Advokasi Pemilu Bersih 2024 akan menempuh segala upaya hukum," tulis keterangan tersebut.***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah