JURNAL MEDAN - 17 Parpol peserta Pemilu 2024 sudah mendapatkan nomor urut yang diundi dan ditetapkan KPU RI pada Rabu 14 Desember 2022.
Parpol yang saat ini berada di parlemen dan mengikuti Pemilu 2019 tidak menjalani pengundian nomor urut kecuali PPP yang memutuskan untuk menjalani pengundian.
Sementara parpol baru dan parpol peserta Pemilu 2019 yang tidak masuk parlemen harus menjalani pengundian.
Baca Juga: Filosofi Nomor Urut 14 Partai Demokrat, AHY S14P Sukses dan Menang di Pemilu 2024
Ketentuan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Berikut nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
6. Partai Buruh
Baca Juga: DP4 yang Diserahkan ke KPU telah Dienkripsi dan Diverifikasi, Wamendagri Pastikan Tak Ada Data Ganda
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Kebangkitan Nasional (PKN)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Bulan Bintang (PBB)
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
Baca Juga: KPU RI Dituding Curang, Intimidasi, Hingga Manipulasi Data di Tengah Kompetisi Sengit Parpol
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Nomor urut 6 partai lokal Aceh
18. Partai Nangroe Aceh
19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa
20. Partai Darul Aceh
21. Partai Aceh
22. Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh
23. Partai Solidaritas Independen Rakyat (SIRA) Indonesia: 23