Nomor Urut Parpol Sudah Ada, Apakah Beda Kampanye dan Sosialisasi Menuju Pemilu 2024? Begini Kata Bawaslu RI

- 18 Desember 2022, 16:11 WIB
Pimpinan Bawaslu RI menggelar konferensi pers pada Kamis 15 Desember 2022
Pimpinan Bawaslu RI menggelar konferensi pers pada Kamis 15 Desember 2022 /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

Sedangkan sosialisasi memiliki pemahaman dan definisi yang berbeda. Anggota KPU RI Puadi menegaskan perbedaan kampanye berbeda dengan sosialisasi.

"Ya sosialisasi lebih fokus ke internal partai saja," kata Puadi kepada wartawan saat konpers di Gedung Bawaslu RI, Kamis, 15 Desember 2022.

Puadi meminta kepada peserta pemilu, baik itu parpol maupun calon perseorangan untuk bisa membedakan, kapan waktu kampanye dan kapan waktu sosialisasi.

Berdasarkan PKPU Nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, masa kampanye dimulai Selasa 28 November 2023 hingga Sabtu 10 Februari 2024.

Baca Juga: Bawaslu Sentil KPU, Ini Data Lengkap Hasil Monitoring Pencatutan NIK Oleh Parpol dan Akurasi Data Verfak

Setelah itu tahapan memasuki Masa Tenang Pemilu 2024 yang dimulai Minggu 11 Februari 2024, berlangsung hingga Selasa 13 Februari 2024.

Adapun sosialisasi yang dimaksud Puadi adalah bagaimana menyebarkan informasi tentang visi misi maupun promosi calon ke Internal parpol itu sendiri.

Pasalnya, kata Puadi, jajaran parpol di daerah-daerah masih banyak yang belum mengetahui informasi dari pusat, misalnya, Nasdem yang sosialisasi Anies Baswedan ke daerah-daerah.

"Sosialisasi itu lebih cenderung ke internal partai saja," kata Puadi.

Baca Juga: Bawaslu Tolak Dugaan Pelanggaran Kampanye Anies Baswedan, NasDem: Pilih Capres Jangan Beli Kucing Dalam Karung

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah