Nomor Urut Parpol Sudah Ada, Apakah Beda Kampanye dan Sosialisasi Menuju Pemilu 2024? Begini Kata Bawaslu RI

- 18 Desember 2022, 16:11 WIB
Pimpinan Bawaslu RI menggelar konferensi pers pada Kamis 15 Desember 2022
Pimpinan Bawaslu RI menggelar konferensi pers pada Kamis 15 Desember 2022 /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

Baca Juga: KPU RI Dituding Curang, Intimidasi, Hingga Manipulasi Data di Tengah Kompetisi Sengit Parpol

Kesalahpahaman ini tak jarang bahkan muncul di lingkungan lembaga pengawas Pemilu.

Partai politik yang dilaporkan sudah barang tentu akan mengalami kerugian karena merasa citra partainya telah dirusak oleh laporan tersebut.

Situasi ini dapat memicu perlawanan dari parpol yang dilaporkan. Aksi saling lapor bahkan saling serang antar-parpol dikhawatirkan dapat mengarah pada suasana Pemilu yang kurang kondusif.

Eskalasi kerawanan Pemilu dikhawatirkan menjadi semakin meningkat ketika laporan yang bermotif politik secara serampangan diproses Bawaslu dan menjadi isu di media massa.

"Maka semakin ramailah itu isunya," kata dia.

Baca Juga: Buntut Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Anies Baswedan, Bawaslu Kembali Terbitkan Imbauan

Kondisi yang semacam itu berpotensi menggeser dan bahkan memperluas spektrum konflik yang semula hanya antar-parpol menjadi ketegangan antara partai politik versus Bawaslu.

Dalam keterangannya, Said mengajukan sejumlah usulan kepada KPU. Diantaranya perlu dibuat pengaturan yang mempertegas kriteria kegiatan kampanye agar tidak menimbulkan multi-tafsir.

"Mana kegiatan parpol yang tergolong sosialisasi, dan mana yang sudah tergolong sebagai kegiatan kampanye," ujarnya.

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah