Nomor Urut Parpol Sudah Ada, Apakah Beda Kampanye dan Sosialisasi Menuju Pemilu 2024? Begini Kata Bawaslu RI

- 18 Desember 2022, 16:11 WIB
Pimpinan Bawaslu RI menggelar konferensi pers pada Kamis 15 Desember 2022
Pimpinan Bawaslu RI menggelar konferensi pers pada Kamis 15 Desember 2022 /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

"Kan gini ya, ada juga partai yang anggotanya harus tahu, pemahaman selama ini dia cuma jadi anggota pengurus, tapi kan substansinya, apa sih misi partai itu? Misi partai itu apa? Kalau kemudian internalnya tidak tahu kan repot, makanya kita dia beri ruang sosialisasi internal," jelas Puadi.

Multi Tafsir

Partai Buruh menilai Bawaslu perlu mendefinisikan kembali apa itu kampanye dan apa itu sosialisasi.

Said Salahudin, Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh mengatakan jadwal kampanye pun sepertinya perlu diubah.

"Jika tidak, konflik antar-parpol dapat terjadi, Bawaslu bisa salah bertindak," ujarnya dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu, 17 Desember 2022.

Baca Juga: RESMI! KPU RI Tetapkan 17 Parpol Peserta Pemilu 2024, Enam Parpol Lokal Aceh

Menurut dia, pasca ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024, partai politik rawan mengalami gesekan dan bahkan dapat dikriminalisasi akibat dianggap melanggar aturan kampanye.

"Pemicunya adalah adanya pembatasan masa kampanye," kata dia.

Masa kampanye dapat menyebabkan partai politik mencari cara alternatif untuk memperkenalkan diri kepada masyarakat melalui kegiatan sosialisasi yang dilakukan sebelumnya dimulainya masa kampanye.

Problemnya, kata dia, kegiatan sosialisasi seringkali dipahami secara keliru oleh masyarakat dengan mempersamakan maknanya dengan kegiatan kampanye.

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah