Data di Alat Bantu Sipol Diubah Melalui Ulah Manusia, Inikah Ancaman yang Dilakukan KPU RI Terhadap KPUD?

- 20 Desember 2022, 19:21 WIB
Partai Pelita memperlihatkan bukti keterisian data di Sipol. Partai Pelita gagal di tahapan verifikasi administrasi sebagai parpol calon peserta Pemilu 2024
Partai Pelita memperlihatkan bukti keterisian data di Sipol. Partai Pelita gagal di tahapan verifikasi administrasi sebagai parpol calon peserta Pemilu 2024 /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

Sejumlah Anggota KPU daerah (KPUD) dipaksa mengubah status beberapa parpol di Sipol dari Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) sebagai peserta Pemilu 2024.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana pada 18 Desember 2022 mengatakan ia menunggu sikap transparansi dan akuntabilitas KPU RI terkait tudingan tersebut.

"Audit sipolnya, biar nanti terlihat perbedaan-perbedaan pada tanggal-tanggal tertentu," kata Kurnia Ramadhana.

Sistem digital, kata dia, pasti meninggalkan jejak digital yang bisa diaudit sekaligus bisa dijadikan bukti-bukti.

Baca Juga: Gugatan Diterima Bawaslu RI, Partai Pelita Merasa Terbantu dengan Adanya Sipol KPU, Ini Penjelasannya

"Karena sistem ini didasarkan pada digital, pasti setiap perubahan data history-nya akan terlihat, di sana kita akan adu data dengan KPU RI," kata dia.

Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil, mengatakan dugaan KPU melakukan intimidasi dan ancaman benar adanya.

Data Sipol, kata dia, diubah atau disulap melalui ancaman yang dilakukan Anggota KPU RI kepada sejumlah anggota KPUD daerah.

Ancaman tersebut diduga dilakukan Anggota KPU RI Idham Holik yang disampaikan dalam rapat konsolidasi Nasional KPU dengan KPUD seluruh Indonesia di Ancol, Jakarta.

Baca Juga: Bawaslu Minta Sipol Diperbaiki, Netfid: KPU dan Bawaslu Harus Siarkan Parpol yang Mencatut Nama dan NIK

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah