Sejumlah Anggota KPU daerah (KPUD) dipaksa mengubah status beberapa parpol di Sipol dari Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) sebagai peserta Pemilu 2024.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana pada 18 Desember 2022 mengatakan ia menunggu sikap transparansi dan akuntabilitas KPU RI terkait tudingan tersebut.
"Audit sipolnya, biar nanti terlihat perbedaan-perbedaan pada tanggal-tanggal tertentu," kata Kurnia Ramadhana.
Sistem digital, kata dia, pasti meninggalkan jejak digital yang bisa diaudit sekaligus bisa dijadikan bukti-bukti.
"Karena sistem ini didasarkan pada digital, pasti setiap perubahan data history-nya akan terlihat, di sana kita akan adu data dengan KPU RI," kata dia.
Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil, mengatakan dugaan KPU melakukan intimidasi dan ancaman benar adanya.
Data Sipol, kata dia, diubah atau disulap melalui ancaman yang dilakukan Anggota KPU RI kepada sejumlah anggota KPUD daerah.
Ancaman tersebut diduga dilakukan Anggota KPU RI Idham Holik yang disampaikan dalam rapat konsolidasi Nasional KPU dengan KPUD seluruh Indonesia di Ancol, Jakarta.