JPPR dan KIPP Minta Tahapan Pemilu 2024 Sesuai Jadwal, Dorong Keterbukaan Informasi di Tengah Kontoversi

- 26 Desember 2022, 12:26 WIB
Foto ilustrasi: proses Situng di Pemilu 2019
Foto ilustrasi: proses Situng di Pemilu 2019 /Dok. Istimewa

Kemudian 3 tahapan yang tengah berjalan diantaranya, tahapan pemutakhiran daftar pemilih, tahapan penetapan jumlah kursi dan dapil, dan tahapan pencalonan DPD.

Terhadap tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik calon peserta pemilu DPR dan DPRD masih menyisahkan kontroversi dengan dilaporkannya komisioner KPU RI ke DKPP.

Komisioner KPU RI diduga telah melakukan tindakan intimidasi terhadap jajaran KPU Daerah dan kontroversi lainnya berkaitan dengan moral asusila.

Terhadap tahapan pemilu tersebut, JPPR telah melakukan serangkaian pemantauan dan telah memberikan masukan melalui rilis JPPR sebelumnya.

Baca Juga: Laporkan Semua Komisioner KPU RI ke DKPP, Farhat Abbas dan GMPG Lampirkan Sejumlah Bukti

Dengan situasi saat ini, JPPR mencoba mengambil bagian untuk mendorong keterbukaan informasi yang dilakukan oleh KPU RI serta jajarannya dengan cara bersurat kepada KPU RI dan KPUD terkait dengan permohonan data dan atau informasi hasil rekapitulasi pelaksanaan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual yang telah selesai dilakukan.

Hal tersebut dilakukan JPPR untuk dapat menilai secara objektif terhadap isu yang tengah digulirkan oleh sebagian masyarakat sipil terhadap dugaan adanya kecurangan pada proses tahapan verifikasi.

Namun, JPPR dan KIPP sebagai Lembaga Pemantau Pemilu yang sudah melewati 5 kali pemilu sejak awal masa reformasi, sangat menyayangkan dengan munculnya serangkaian pemberitaan yang telah dibangun atas respon terhadap dugaan manipulasi yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.

Pasalnya, dugaan tersebut tidak dilanjutkan dengan serangkaian upaya proses hukum seperti melaporkan kepada Bawaslu, baik di daerah maupun dipusat serta DKPP dan instansi yang berwenang.

Baca Juga: Bawaslu Awasi Ketat Verifikasi Ulang KPU Terhadap Partai Ummat di Dua Provinsi

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x