Upaya tersebut tentu saja untuk meminimalisir adanya spekulasi publik terhadap citra kelembagaan penyelenggara pemilu di tengah tahapan pemilu yang sedang berjalan saat ini, disamping itu juga isu yang telah dibangun apabila tidak dibuktikan secara hukum hanya akan berpotensi menimbulkan disinformasi atau hoaks yang sangat merugikan publik.
Disamping itu, JPPR dan KIPP sangat menyayangkan adanya sejumlah pihak ditengah situasi saat ini memanfaatkan kondisi untuk melakukan tindakan yang inkonstitusional dengan mendorong adanya penundaan pelaksanaan pemilu.
Hal tersebut sangat mencoreng komitmen kebangsaan untuk menegakkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024 dilaksanakan secara periodik sesuai dengan amanat Pasal 22 E ayat (1) UUD 1945 tanpa adanya ruang untuk dilakukan penundaan pemilu.
Oleh karena itu, menghadapi situasi dan kondisi saat ini, terdapat beberapa poin yang ingin kami sampaikan, diantaranya:
1. JPPR dan KIPP mengapresiasi segala bentuk pengawasan partisipatif yang dilakukan oleh masyarakat terhadap dugaan adanya pelanggaran pemilu.
JPPR menghimbau kepada seluruh pihak untuk mempercayakan kepada proses hukum oleh pihak yang berwenang dengan mengedepankan praduga tak bersalah sebelum mendapatkan keputusan yang inkrah.
2. Menghimbau kepada seluruh pihak ditengah situasi saat ini untuk tidak berspekulasi terhadap peristiwa yang belum dapat dipastikan kebenarannya agar tidak terjadi disinformasi dan hoax yang meluas di ruang publik.
3. Menghimbau agar tidak ada pihak manapun yang memainkan isu penundaan pemilu dan beranggapan pelaksanaan pemilu tidak memiliki kesiapan.