Sebagai informasi, Partai Ummat sebelumnya dinyatakan KPU RI tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai parpol peserta Pemilu 2024.
Partai Ummat TMS di dua provinsi yakni NTT dan Sulut. Namun harapan Partai Ummat kembali hidup setelah melakukan mediasi dengan KPU RI yang ditengahi Bawaslu RI.
Berikut ini 10 tahapan verifikasi perbaikan yang akan dilakukan Partai Ummat di NTT dan Sulut:
1. Penyampaian dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan oleh parpol, jadwal awal Rabu 21 Desember 2022, dan diakhiri Jumat 23 Desember 2022.
2. Verifikasi Administrasi perbaikan persyaratan keanggotaan parpol, Jumat 23 Desember 2022 dan di akhir Sabtu 24 Desember 2022.
3. Penentuan sampel dalam verifikasi faktual dilakukan oleh KPU Minggu, 25 Desember 2022 sampai 25 Desember 2022.
4. Verifikasi faktual perbaikan persyaratan keanggotaan parpol tingkat kabupaten/kota oleh KPU kabupaten/kota, Senin, 26 Desember 2022, dan diakhiri Rabu 28 Desember 2022.
5. Rekapitulasi dan penyampaian hasil verifikasi faktual keanggotaan parpol oleh KPU Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi pada Rabu 28 Desember 2022.