DKPP Pegang Tiga Prinsip Melihat Perbedaan Antara Kampanye dan Sosialisasi di Tahapan Pemilu 2024

- 1 Januari 2023, 21:14 WIB
Pimpinan DKPP menggelar konferensi pers Catatan Akhir Tahun, Sabtu, 31 Desember 2022
Pimpinan DKPP menggelar konferensi pers Catatan Akhir Tahun, Sabtu, 31 Desember 2022 /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

JURNAL MEDAN - Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ratna Dewi Pettalolo mengatakan akan memegang tiga prinsip dalam melihat perbedaan kampanye dan sosialisasi di Pemilu 2024.

Tiga prinsip yang ditegaskan Ratna Dewi Pettalolo sebagai Anggota DKPP adalah prinsip kesetaraan, kepastian hukum, dan keadilan.

Ratna Dewi menyatakan DKPP terlibat dan diajak berdiskusi dengan KPU dan Bawaslu terkait pemahaman bersama mengenai perbedaan antara kampanye dan sosialisasi.

Baca Juga: Banyak Laporan Antre, DKPP Masih Proses Pengaduan Terhadap Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pimpinan KPU RI

"Memang sudah ada pertemuan antara Bawaslu, KPU, dan DKPP soal ini. Apapun hasilnya kita tetap memegang tiga prinsip yaitu kesetaraan, kepastian hukum, dan keadilan," kata Ratna Dewi Pettalolo di Catatan Akhir Tahun DKPP, Sabtu, 31 Desember 2022.

Dengan memegang tiga prinsip tersebut diharapkan antara penyelenggara pemilu dengan peserta Pemilu tidak ada lagi cekcok atau ketidaksepahaman.

"Sehingga nanti tidak ada kesewenang-wenangan, misalnya, dari parpol peserta dan memang kami sedang menunggu draft final tentang kampanye dan sosialisasi ini," ujarnya.

Selain itu, Ratna yang merupakan anggota Bawaslu RI 2017-2022 menyatakan bahwa kampanye di tempat pendidikan juga dilarang sesuai aturan di UU Pemilu.

Baca Juga: Bawaslu Persilahkan DKPP Memproses Secara Terang Benderang 28 Laporan Terkait Rekrutmen Panwascam

Ia merujuk pasal 280 ayat (1) huruf h UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menjelaskan, "Pelaksanaan dan/atau tim kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan."

"Kampanye di tempat pendidikan dilarang, kalau terjadi ini Bawaslu bisa menindak karena ini bentuk larangan yang sanksinya pidana," ujar dia.

Dalam kesempatan itu pimpinan DKPP 2022-2027 mengumumkan telah menerima 89 aduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) sejak dilantik 7 September hingga 30 Desember 2022.

Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan seluruh aduan yang masuk diproses secara cepat, mengedepankan keakuratan dan ketelitian dalam tahapan verifikasi sebelum disidangkan.

Baca Juga: Reaksi Ketua Komisi II Usai Mendengar Pernyataan Ketua KPU RI Soal Pemilu 2024 Dengan Proporsional Tertutup

"Aduan tersebut DKPP terima dalam empat bulan pertama pimpinan DKPP periode 2022-2027 bekerja," ujar Heddy Lugito.

Sebanyak 89 aduan tersebut sama dengan 71,5 persen dari total aduan yang diterima DKPP sepanjang tahun 2022. 20 aduan diantaranya telah dilimpahkan menjadi perkara ke persidangan.

Sepanjang tahun 2022, DKPP total menerima 124 aduan dugaan pelanggaran KEPP. Sebanyak 49 aduan telah dilimpahkan menjadi perkara ke persidangan.

Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyebut jenis dugaan pelanggaran KEPP paling banyak diadukan terkait profesionalisme penyelenggara.

Baca Juga: KPU Sebut Sosialisasi dan Adu Gagasan Parpol Bisa Difasilitasi Perguruan Tinggi, Media Massa, Hingga NGO

"Ada juga aduan terkait penyelenggara menerima gaji double, rangkap jabatan, dan gratifikasi barang," ujarnya.***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah