Bawaslu Cermati Dukungan Ganda Pada Verifikasi Administrasi Syarat Dukungan Pemilih di Pencalonan DPD

- 15 Januari 2023, 17:49 WIB
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty (kiri) saat memantau Sipol di help desk KPU RI
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty (kiri) saat memantau Sipol di help desk KPU RI /Humas Bawaslu

JURNAL MEDAN - Bawaslu RI memberikan sejumlah catatan pada tahapan verifikasi administrasi (Vermin) syarat dukungan pencalonan DPD RI.

Berdasarkan Lampiran I PKPU Nomor 10 tahun 2022 tentang pencalonan DPD, masa verifikasi administrasi (Vermin) berakhir pada 12 Januari 2023.

Kemudian pada Senin 16 Januari 2023 tahapan pencalonan DPD akan memasuki Perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu.

Baca Juga: Dukung Sistem Proporsional Tertutup Bersyarat, Partai Buruh Siap Tak Berkoalisi Agar Lebih Berkelas

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mencermati sejumlah persoalan yang dihadapi saat verifikasi administrasi dukungan pemilih pencalonan DPD yang berakhir 12 Januari 2023.

Lolly yang mengunjungi Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pekan lalu mencatat dua hal yang perlu dicermati.

Pertama, pemenuhan syarat Pemilih pendukung, misalnya, apakah ada dukungan yang berasal dari warga berusia di bawah 17 tahun.

Termasuk dukungan yang berasal dari pihak-pihak yang dilarang seperti penyelenggara Pemilu, anggota Partai, TNI, Polri, ASN, Kepala Desa, dan perangkat desa.

Baca Juga: KPU Minta Mahasiswa yang Jadi KPPS Diberikan Pelatihan, SK, dan Sertifikat Hingga Bobot SKS Dibesarkan

Kedua, adakah dukungan ganda, baik ganda pada satu bakal calon, maupun ganda untuk antar bakal calon.

Selain itu, Lolly juga mencermati kendala yang muncul di akhir tahapan Vermin.

Misalnya, berdasarkan pencermatan di Kabupaten Karawang, dari 56 yang bakal calon DPD, SILON di Karawang baru bisa di buka pada jam 11 siang.

Selain itu, proses penelitian tidak bisa dilakukan maksimal karena keterlambatan waktu dalam akses SILON.

"Ke depan perlu ada perencanaan yang lebih cermat agar berbagai kendala yang terjadi bisa segera diantisipasi," kata Lolly dilansir di akun Instagram-nya, Jumat, 13 Januari 2023.

Baca Juga: Bawaslu Temukan 3.189 Potensi Lokasi Khusus Untuk Pemilu 2024, Terbanyak Pesantren dan Kawasan Pendidikan

Catatan JPPR

Sebelumnya, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) memantau masih terdapat mantan napi koruptor, anggota DPRD yang masih aktif hingga pengurus parpol mendaftar jadi calon Anggota DPD.

JPPR juga masih menemukan ruang kosong untuk mempertanyakan anggota DPRD yang masih aktif kemudian mendaftar sebagai calon anggota DPD.

Dalam keterangan yang diterbitkan pada Rabu 11 Januari 2023, JPPR menemukan beberapa hal yang perlu diperhatikan sebagai berikut:

1. Terdapat mantan narapidana kasus korupsi.

Baca Juga: Bawaslu Berencana Terbitkan Surat Imbauan, Penyelenggara Pemilu Hati-hati Posting Foto di Media Sosial

2. Terdapat anggota DPRD Provinsi yang masih menjabat mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD di Provinsi Riau, Bengkulu, NTB dan Maluku Utara.

3. Terdapat Direktur BUMD di salah satu kabupaten di Provinsi Riau yang mendaftar sebagai calon anggota DPD.

4. Terdapat anggota DPRD Tingkat II, Ketua Bapilu dan Wakil Ketua DPW di Provinsi Sulawesi Selatan yang mendaftar sebagai calon anggota DPD.

"JPPR ingin mengingatkan kepada penyelenggara khususnya KPU Provinsi agar secara profesional melakukan verifikasi terhadap persyaratan calon DPD," demikian keterangan resmi JPPR yang diterima wartawan.

Baca Juga: JPPR Terbitkan 5 Rekomendasi Kepada KPU dan Bawaslu Terkait Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

JPPR juga mengingatkan bahwa KPU sebagai pelaksana tahapan pendaftaran calon DPD harus sesuai ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Kemudian PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD sebagaimana diubah menjadi PKPU Nomor 13 tahun 2022 serta Putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang memutuskan calon anggota DPD bukan merupakan pengurus parpol.

JPPR kemudian meminta tiga hal kepada penyelenggara pemilu dan stakeholders untuk melakukan:

1. KPU dan KPU Provinsi serta jajarannya agar melakukan verifikasi dokumen persyaratan pencalonan DPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan secara
tegas, akurat dan akuntabel.

Baca Juga: Parpol Bersatu Menentang Sistem Proporsional Tertutup, Idham Holik Tegaskan KPU Hanya Sebagai Pelaksana UU

2. KPU dan pemangku kebijakan untuk menafsirkan Pasal 20 ayat (1) angka 6 PKPU 10/2022 khususnya frasa “badan lainnya yang anggarannya bersumber dari keuangan negara” serta membuat kebijakan untuk mencegah anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota mendaftar sebagai calon anggota DPD karena berpotensi membawa konflik kepentingan.

3. Bawaslu dan jajarannya mengawasi secara aktif dokumen persyaratan calon anggota DPD dan memberikan atensi khusus terhadap hasil pemantauan JPPR bersamaan dengan rilis ini dan dijadikan sebagai potensi kerawanan dalam tahapan pencalonan DPD yang tengah berlangsung.***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x