KPU Tegaskan Tak Ada Aturan Dana Sosialisasi, Komisioner Agus Mellaz: Memang Gak Ada 'Cantolan' di UU Pemilu

- 24 Februari 2023, 17:56 WIB
Diskusi di media center KPU RI dihadiri Anggota KPU RI Agus Mellaz, Peneliti Formappi Lucius Karus, Peneliti BRIN Mouliza Dona, moderator jurnalis Media Indonesia Yakub Pryatama Wijayaatmaja, Jumat, 24 Februari 2023
Diskusi di media center KPU RI dihadiri Anggota KPU RI Agus Mellaz, Peneliti Formappi Lucius Karus, Peneliti BRIN Mouliza Dona, moderator jurnalis Media Indonesia Yakub Pryatama Wijayaatmaja, Jumat, 24 Februari 2023 /Doddy Husen/KPU

JURNAL MEDAN - Anggota KPU RI Agus Mellaz mengatakan sampai saat ini pihaknya tidak pernah menerbitkan atau membahas aturan dana sosialisasi.

Namun sebagai usulan, Agus Mellaz menyatakan KPU terbuka menerima masukan tentang dana sosialisasi yang sebenarnya tidak memiliki cantolan di UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017.

"Bagaimana kami menjawab tentang hal (dana sosialisasi) itu yang cantolan-nya gak ada (di UU)," kata Mellaz dalam diskusi bersama awak media di Media Center KPU RI, Jakarta, Jumat, 24 Februari 2023.

Baca Juga: Dana Sosialisasi Tak Diatur UU, KPU Bakalan Progresif, Bawaslu: Pasang Baliho Biar Pemilu 2024 Meriah, Tertib!

Mellaz pun menjelaskan kenapa isu tersebut muncul ke publik. Awalnya, kata dia, isu dana sosialisasi dibahas dalam sebuah diskusi publik di Jakarta pekan lalu.

Dalam diskusi tersebut Anggota KPU RI Idham Holik menjawab usulan yang muncul dalam diskusi agar KPU mengatur dana sosialisasi.

Alasannya karena masa sosialisasi terdapat ruang kosong bagi parpol sebelum memasuki masa kampanye resmi pada 28 November 2023.

Ketika itu Idham Holik mengatakan akan membawa aspirasi dana sosialisasi tersebut ke pleno KPU.

Baca Juga: KPU: Anak Muda Indonesia Seharusnya Tak Khawatir Lagi Politisasi Identitas, Bawaslu: Pesannya Harus Sampai

"Lalu Mas Idham (Holik) bawa usulan itu ke pleno kami Senin (20 Februari 2023) kemarin, tetapi memang dana sosialisasi parpol tidak diatur, cantolannya dimana?," tanya Mellaz.

Sementara dana kampanye memang diatur jelas. Secara khusus aturan itu disebutkan mulai dari Pasal 325 hingga pasal 329 UU di nomor 7 tahun 2017.

Terkait masa sosialisasi yang akan berlangsung selama 9 bulan ke depan, Mellaz menyatakan aturan yang berlaku masih PKPU Nomor 33 tahun 2018, tepatnya di pasal 25.

Hal ini sesuai pernyataan bersama KPU RI dan Bawaslu RI yang diterbitkan pada 17 Februari 2023 atas nama Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.

Baca Juga: Bawaslu-BSSN Bentuk CSIRT Guna Mendukung Keamanan Siber Pemilu 2024

Dalam pernyataan bersama KPU-Bawaslu itu dijelaskan tentang isi Pasal 25 tersebut:

Ayat 1 menyatakan: Partai Politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan Kampanye sebelum dimulainya masa Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2).

Ayat 2 menyatakan: Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik, dengan metode:

a. pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urutnya; dan

Baca Juga: Pernyataan Bersama KPU dan Bawaslu Terkait Sosialisasi, Parpol Diminta Patuh dan Menahan Diri

b. pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 1 (satu) Hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

Ayat 3 menyatakan: Pelaksana, Peserta, dan Tim Kampanye dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik dengan menggunakan metode:

a. penyebaran Bahan Kampanye Pemilu kepada umum;

b. pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum; atau

Baca Juga: Main Politik Identitas, Rumah Ibadah A Capresnya A, Rumah Ibadah B Capresnya B: Ini Kata Ketua Bawaslu dan KPU

c. media sosial, yang memuat tanda gambar dan nomor urut Partai Politik di luar masa Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1).

Ayat 4 menyatakan: Pelaksana, Peserta, dan Tim Kampanye dilarang mempublikasikan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik melalui media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan yang memuat tanda gambar dan nomor urut Partai Politik, di luar masa penayangan Iklan Kampanye selama 21 (dua puluh satu) Hari sebelum dimulainya Masa Tenang, sebagaimana dimaksud Pasal 24 ayat (2).

Aturan sosialisasi di dalam pasal tersebut masih berlaku sampai sekarang sehingga KPU dan Bawaslu sepakat kebutuhan sosialisasi tidak dalam bentuk PKPU baru.

Alasan lainnya Pasal 25 di PKPU nomor 33 tahun 2018 itu juga digunakan pada tahapan Pemilu 2019 sehingga masih relevan untuk digunakan saat ini.

Baca Juga: KPU Bongkar Log Activity PKR di Sidang DKPP: Pengurus Lengkap Hanya 1 Provinsi, Input Data SIPOL Injury Time

"Apa bedanya dengan aturan (sosialisasi) yang diberlakukan 2019 lalu dengan sekarang. Undang-Undangnya tidak berubah," kata Mellaz.

Sementara itu, peneliti BRIN Mouliza Kristhopher Donna Sweinstani menilai gonjang-ganjing sosialisasi menjadi tanggung jawab KPU untuk mensosialisasikan aturan.

Ia sepakat dengan penjelasan Mellaz bahwa aturan dana sosialisasi tidak ada cantolannya di UU Pemilu sehingga tugas KPU ke depan adalah melakukan sosialisasi aturan.

Khususnya penjelasan di Pasal 25 yang ada di PKPU nomor 33 tahun 2018 dan mengatur masa sosialisasi bagi parpol.

Baca Juga: Eks Ketua DKPP Sentil KPU: Perbaiki Komunikasi Publik, Tidak 12 Pas Seperti Penalti, Hindari Ucapan Opini!

"Nah ini KPU harus mensosialisasikan aturan di PKPU serta UU (Pemilu) juga soal sosialisasi ini," ujarnya.

Saat ditanya mengenai sumber dana sosialisasi parpol, wanita yang akrab disapa Dona ini memberikan jawaban tegas.

"Jangankan dana sosialisasi, dana parpol saja selama ini kita tidak tahu sumbernya darimana," ujar Dona.

Peneliti Formappi Lucius Karus menyoroti perjalanan masa sosialisasi hingga masa kampanye ke depan akan semakin liar.

Baca Juga: Catatan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Setahun Menuju Hari-H Pencoblosan Pemilu 2024

Saat ini, kata dia, sudah banyak atribut parpol di jalanan. Dan tentu saja banyaknya atribut parpol ini berkaitan dengan dana sosialisasi parpol.

"Soal dana, siapa yang membiayai sosialisasi, itu semua diketahui tidak murah. Banyak tempat kan diisi semua," kata Lucius.

Ia berharap Pemda dapat bergerak menertibkan dan membersihkan alat peraga kampanye liar yang mengganggu ruang publik dan kepentingan umum.*** 

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x