Sayangnya jawaban itu hanya jawaban semata karena mereka tidak pernah bersedia mengungkapkan bagaimana algoritma itu disusun dan bekerja.
"Jadi, masalah untuk moderasi digital adalah kurangnya kemauan platform untuk bicara dan terbuka," ucapnya.
Bawaslu RI diketahui telah berupaya menjalin kerja sama dengan sejumlah platform raksasa medsos untuk menindak konten-konten yang melanggar ketentuan pemilu.
Bawaslu menyatakan perlu menetapkan standar komunitas seperti apa yang diterapkan dalam media sosial.
Terutama soal konten-konten informasi dan literasi pengawasan Kepemiluan serta ancamannya seperti hoaks, ujaran kebencian, dan lain-lain.
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty sudah mengingatkan perlunya standar komunitas di platform medsos, misalnya, TikTok yang saat ini memiliki 99 juta pengguna di Indonesia.
Selain standar komunitas, Lolly juga mengatakan perlunya menyamakan persepsi antara Bawaslu dan TikTok, khususnya terkait standar komunitas seperti apa yang bisa digarap di platform tersebut.
"Ini bagi kami penting untuk selesai dulu di standar komunitasnya apa, bagaimana," kata Lolly saat bertemu TikTok Indonesia di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Jumat, 10 Februari 2023.***