Rahmat Bagja: Kami Dukung KPU Banding Terkait Putusan PN Jakpus, Di Bawaslu Tak Pernah Ada Isu Pemilu Ditunda

- 3 Maret 2023, 19:06 WIB
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dan Anggota KPU RI Agus Mellaz dalam diskusi yang digelar JPPR di Media Center KPU RI, Jakarta, Jumat, 17 Februari 2023
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dan Anggota KPU RI Agus Mellaz dalam diskusi yang digelar JPPR di Media Center KPU RI, Jakarta, Jumat, 17 Februari 2023 /Humas KPU RI/Doddy Husen

JURNAL MEDAN - Bawaslu RI menegaskan sikap mendukung langkah banding KPU RI terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait penundaan Pemilu.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menegaskan sikap tersebut saat dihubungi wartawan, Jumat, 3 Februari 2023

"Kami mendukung dan mendorong KPU untuk banding karena ada amar putusan menunda pemilu," kata Rahmat Bagja.

Baca Juga: Komisi II Cuekin Putusan PN Jakpus, Ahmad Doli Kurnia: Yang Digugat Keputusan KPU, Putusannya Pemilu Ditunda

Selain itu, Bagja juga menegaskan bahwa Bawaslu tidak pernah ada isu tentang Pemilu ditunda sebagaimana putusan PN Jakpus.

"Tidak ada wacana penundaan di Bawaslu," tegasnya.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan pihaknya akan mengajukan banding terkait putusan PN Jakpus.

"KPU akan upaya hukum banding," kata Hasyim kepada wartawan, Kamis sore, 2 Maret 2023.

Baca Juga: Partai Prima Menang Gugatan, PN Jakpus Perintahkan Pemilu Ditunda, KPU Tolak dan Tegaskan Banding

Sementara Anggota KPU RI Idham Holik turut membenarkan langkah banding KPU RI terkait putusan aneh PN Jakpus.

"KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut ya. KPU RI tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding," kata Idham.

Menurut Idham, dalam peraturan penyelanggaraan pemilu, khususnya pasal 431 sampai pasal 433 di UU Pemilu hanya terdapat dua istilah yaitu Pemilu lanjutan dan Pemilu susulan.

"Definisi Pemilu lanjutan dan susulan, itu ada di pasal 431 sampai dengan pasal 433," ujarnya.

Baca Juga: Awas Coklit Ilegal, Joki Pantarlih Perlu Jadi Perhatian Bersama KPU Bawaslu

Berikut bunyi putusan lengkap PN Jakpus atas gugatan 757/Pdt.G/2022:

Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);

Dalam Pokok Perkara.

1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;

Baca Juga: Dagelan Pemilu Ditunda, Pengamat Meradang, SATU SUARA MENOLAK! Penganjurnya PN Jakpus Lewat Putusan KOCAK

3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;

5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari

6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);

Baca Juga: Jelang Pemilu, Keseriusan Raksasa Medsos Menindak Konten Ujaran Kebencian Bisa Dipertanyakan

7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).*** 

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x