Giliran Gubernur Edy Rahmayadi Minta Holywings Ditutup, Bupati dan Wali Kota Sumut Diminta Bergerak

30 Juni 2022, 11:15 WIB
Salah satu gerai Holywings yang disegel alias ditutup /Antara/Aprillio Akbar/

JURNAL MEDAN - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi meminta Bupati dan Wali Kota Sumut untuk menutup Holywings.

Edy Rahmayadi menilai Holywings sudah sangat meresahkan masyarakat sehingga perlu ditutup untuk ketenangan masyarakat.

Melalui akun Instagramnya, Edy Rahmayadi mengimbau para Bupati dan Wali Kota Sumut untuk segera menutup Holywings.

Baca Juga: 12 Titik Outlet Holywings Jakarta Dicabut Izin, Ternyata Melanggar Aturan dan Tak Punya Sertifikat

"Jujur secara pribadi, saya sangat mendukung agar Holywings di Sumut supaya ditutup ajalah karena memang sudah sangat meresahkan," ujar Edy di akun @edy_rahmayadi, Kamis, 30 Juni 2022.

"Tapi karena kewenangan untuk menutup tempat hiburan malam hanya bisa dilakukan oleh Wali Kota/Bupati setempat, jadi saya menghimbau kepada Kepala Daerah untuk sama sama kita atasi masalah ini," ujarnya lagi.

Edy Rahmayadi bahkan menegaskan bahwa penutupan Holywings merupakan aspirasi masyarakat yang harus segera dilaksanakan.

"Jawablah aspirasi rakyat dengan cara menutup Holywings ini," tegasnya.

Baca Juga: 3 Alasan Outlet Holywings Seluruh DKI Jakarta Dicabut Izin Berdasarkan Arahan Gubernur Anies Baswedan

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings di Jakarta yang berjumlah sekitar 12 Outlet.

Alasan pencabutan izin berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Selain itu, Holywings diduga dengan sengaja melakukan penistaan agama melalui promosi minuman keras memakai nama Muhammad dan Maria.

Promosi tersebut menyinggung umat beragama di Indonesia yang memicu protes dan trending topik di media sosial.

Baca Juga: Hotman Paris Sambangi Ketua MUI atas Kasus Holywings, KH Cholil Nafis: Staffnya Terlalu Kreatif

Adapun beberapa pelanggaran Holywings di Jakarta sebagai berikut:

Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA), beberapa outlet Holywings Group di wilayah Provinsi DKI Jakarta belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301, jenis usaha Bar yang telah terverifikasi.

Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar.

Bar adalah sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya. 

Baca Juga: Sambangi Ketua MUI Cholil Nafis, Hotman Paris Hutapea Minta Maaf ke Umat Islam atas Promo Miras Holywings

Kedua, Holywings Group juga melanggar ketentuan DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di ibu kota.

Pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol.

Menurut aturan, penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat. 

Ketiga, Holywings Group melakukan penjualan minuman beralkohol di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301.

Baca Juga: FANTASTIS! Hotman Paris Umumkan Holywings Akan Sumbang Rp1 Miliar Jika Timnas Indonesia Juara Piala AFF 2020

"Dari 7 outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut," kata Elisabeth Ratu Rante Allo, Kepala Dinas DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta.***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler