Berkas Diterima PN Medan, Kasus Narkoba Oknum DPRD Labuhan Batu Utara Segera Disidangkan

- 5 Februari 2021, 08:55 WIB
Ilustrasi Palu Sidang.
Ilustrasi Palu Sidang. /Pixabay/qimono./

JURNAL MEDAN- Humas Pengadilan Negeri (PN), Medan, Sumatera Utara Immanuel Tarigan mengatakan pihaknya telah menerima berkas perkara kasus narkotika yang melibatkan tersangka FG, oknum anggota DPRD Labuhanbatu Utara bersama dua orang warga JL (27) dan LW (22) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

"Berkas perkara diterima PN Medan, Jumat 29 Januari 2021 lalu," kata Immanuella seperti dikutip jurnalmedan.com dari Antara, Jumat 5 Februari 2021.

Immanuel mengatakan berkas perkara tiga orang tersangka itu diterima PN Medan dengan bentuk telah dijadikan dalam satu berkas.

Saat ini, PN Medan lanjut Immanuel sedang menentukan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara narkotika tersebut.

"Kita tunggu saja siapa nantinya majelis hakim yang ditunjuk oleh Ketua PN Medan," ujar Immanuel.

Sebelumnya, Kejari Medan telah melimpahkan berkas perkara tiga orang tersangka, yaitu FG oknum anggota DPRD Labuhanbatu Utara, dan dua orang warga JL (27) dan LW (22) ke PN Medan, Jumat (29/1), dalam kasus narkotika golongan I jenis pil ekstasi.

Bahkan, Kejari Medan juga telah menetapkan jaksa penuntut umum (JPU) yang akan menyidangkan perkara narkotika itu, yakni Fauzan Arif Nasution.***

Editor: Ahmad Fiqi Purba

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah