PPKM Level 1
Kabupaten Nias
Kabupaten Dairi
Kabupaten Toba
Kabupaten Nias Selatan
Kabupaten Pakpak Bharat
Kabupaten Nias Utara
Kabupaten Nias Barat
Kota Pematangsiantar
Kota Sibolga
Kota Binjai
Kota Gunungsitoli
PPKM Level 2
Kabupaten Tapanuli Tengah
Kabupaten Tapanuli Utara
Kabupaten Tapanuli Selatan
Kabupaten Langkat
Kabupaten Karo
Kabupaten Deli Serdang
Kabupaten Simalungun
Kabupaten Asahan
Kabupaten Labuhanbatu
Kabupaten Mandailing Natal
Kabupaten Humbang Hasundutan Kabupaten Samosir
Kabupaten Serdang Bedagai
Kabupaten Batu Bara,
Kabupaten Padang Lawas Utara Kabupaten Padang Lawas
Kabupaten Labuhanbatu Selatan
Kabupaten Labuhanbatu Utara
Kota Medan
Kota Tanjung Balai
Kota Tebing Tinggi
Kota Padang Sidempuan
Secara garis besar perbedaan antara PPKM Level 1 dan Level 2 tidak terlalu signifikan.
Misalnya terkait aturan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO).
Termasuk diantaranya industri dan pasar diperbolehkan buka dengan syarat melakukan protokol kesehatan (prokes) ketat.
"Pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain; dan Pemberlakuan WFH dan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari Kementerian/Lembaga atau masing-masing Pemerintah Daerah," demikian aturan untuk PPKM Level 2.