Daerah Sumut dengan PPKM Level 1 dan Level 2 Sesuai Instruksi Mendagri, Berlaku 10-23 Mei 2022

- 10 Mei 2022, 07:12 WIB
Daerah Sumut dengan PPKM Level 1 dan Level 2 Sesuai Instruksi Mendagri, Berlaku 10-23 Mei 2022. Foto: ilustrasi PPKM
Daerah Sumut dengan PPKM Level 1 dan Level 2 Sesuai Instruksi Mendagri, Berlaku 10-23 Mei 2022. Foto: ilustrasi PPKM /Tangkap layar/kai.id

PPKM Level 1

Kabupaten Nias
Kabupaten Dairi
Kabupaten Toba
Kabupaten Nias Selatan
Kabupaten Pakpak Bharat
Kabupaten Nias Utara
Kabupaten Nias Barat
Kota Pematangsiantar
Kota Sibolga
Kota Binjai
Kota Gunungsitoli

Baca Juga: Qatar Berani Lawan FIFA Soal LGBT, Ingatkan Suporter Tak Sembarangan Promosi LGBT di Piala Dunia 2022

PPKM Level 2

Kabupaten Tapanuli Tengah
Kabupaten Tapanuli Utara
Kabupaten Tapanuli Selatan
Kabupaten Langkat
Kabupaten Karo
Kabupaten Deli Serdang
Kabupaten Simalungun
Kabupaten Asahan
Kabupaten Labuhanbatu
Kabupaten Mandailing Natal
Kabupaten Humbang Hasundutan Kabupaten Samosir
Kabupaten Serdang Bedagai
Kabupaten Batu Bara,
Kabupaten Padang Lawas Utara Kabupaten Padang Lawas
Kabupaten Labuhanbatu Selatan
Kabupaten Labuhanbatu Utara
Kota Medan
Kota Tanjung Balai
Kota Tebing Tinggi
Kota Padang Sidempuan

Baca Juga: Spoiler One Piece 1049 Reddit, Oda Mengungkap Identitas Koshiro, Guru Besar Zoro dan Berkaitan dengan Wano

Secara garis besar perbedaan antara PPKM Level 1 dan Level 2 tidak terlalu signifikan.

Misalnya terkait aturan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO).

Termasuk diantaranya industri dan pasar diperbolehkan buka dengan syarat melakukan protokol kesehatan (prokes) ketat.

"Pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain; dan Pemberlakuan WFH dan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari Kementerian/Lembaga atau masing-masing Pemerintah Daerah," demikian aturan untuk PPKM Level 2.

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah