Daerah Sumut dengan PPKM Level 1 dan Level 2 Sesuai Instruksi Mendagri, Berlaku 10-23 Mei 2022

- 10 Mei 2022, 07:12 WIB
Daerah Sumut dengan PPKM Level 1 dan Level 2 Sesuai Instruksi Mendagri, Berlaku 10-23 Mei 2022. Foto: ilustrasi PPKM
Daerah Sumut dengan PPKM Level 1 dan Level 2 Sesuai Instruksi Mendagri, Berlaku 10-23 Mei 2022. Foto: ilustrasi PPKM /Tangkap layar/kai.id

JURNAL MEDAN - Kemendagri pada Selasa 10 Mei 2022 kembali menerbitkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk seluruh daerah di Indonesia.

Berikut ini daftar daerah Sumut dengan PPKM Level 1 dan Level 2 Sesuai Instruksi Mendagri (Inmendagri) yang berlaku 10-23 Mei 2022.

Aturan PPKM diperpanjang namun penerapannya berbeda-beda di setiap daerah, termasuk di wilayah kabupaten/kota di Sumatera Utara (Sumut).

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sagitarius Hari Ini Selasa 10 Mei 2022: Dirimu Akan Mendapatkan Banyak Kehangatan

PPKM dibagi ke dalam Level 1 dan Level 2 hingga Level 3. Namun untuk wilayah Sumut hanya terbagi dua yakni level 1 dan 2.

"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2022 sampai dengan tanggal 23 Mei 2022," tulis keterangan Inmendagri dirilis Selasa 10 Mei 2022.

Penetapan keputusan berdasarkan level tersebut sesuai asesman Kementerian Kesehatan dan koordinasi bersama Tim Penanganan Covid.

Gubernur Sumatera Utara dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria PPKM sebagai berikut:

Baca Juga: Gagal Gabung Ke PSMS Medan, Eks Persib Bandung Jaya Hartono Resmi Nahkodai Sulut United di Liga 2 2022

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x