Daerah Sumut dengan PPKM Level 1 dan Level 2 Sesuai Instruksi Mendagri, Berlaku 10-23 Mei 2022

- 10 Mei 2022, 07:12 WIB
Daerah Sumut dengan PPKM Level 1 dan Level 2 Sesuai Instruksi Mendagri, Berlaku 10-23 Mei 2022. Foto: ilustrasi PPKM
Daerah Sumut dengan PPKM Level 1 dan Level 2 Sesuai Instruksi Mendagri, Berlaku 10-23 Mei 2022. Foto: ilustrasi PPKM /Tangkap layar/kai.id

Baca Juga: Tes IQ: Jawab 6 Pertanyaan Ini Dengan Petunjuk Yang Ada Pada Gambar, Nomor 5 Paling Mudah

Sementara aturan PPKM Level 1, misalnya, pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya tetap diizinkan BUKA.

Syaratnya, dilakukan dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker,
mencuci tangan, hand sanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah;

Untuk PPKM level 1 kegiatan makan/minum di tempat sebesar 100% (seratus persen) dari kapasitas.

Jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat, sedangkan layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 22.00 waktu setempat.

Baca Juga: Deretan Tanggal Merah Bulan Mei 2022, Termasuk Hari Besar, Libur Nasional, dan Internasional

Sebaliknya untuk restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.

"Pelaksanaan PPKM dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," tulis keterangan untuk PPKM Level 1. ***

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah