Baca Juga: Tes IQ: Jawab 6 Pertanyaan Ini Dengan Petunjuk Yang Ada Pada Gambar, Nomor 5 Paling Mudah
Sementara aturan PPKM Level 1, misalnya, pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya tetap diizinkan BUKA.
Syaratnya, dilakukan dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker,
mencuci tangan, hand sanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah;
Untuk PPKM level 1 kegiatan makan/minum di tempat sebesar 100% (seratus persen) dari kapasitas.
Jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat, sedangkan layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 22.00 waktu setempat.
Baca Juga: Deretan Tanggal Merah Bulan Mei 2022, Termasuk Hari Besar, Libur Nasional, dan Internasional
Sebaliknya untuk restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.
"Pelaksanaan PPKM dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," tulis keterangan untuk PPKM Level 1. ***