DKPP Periksa Anggota KPU Deli Serdang, Anggota Parpol Diduga Terlibat Timses, Status Facebook Jadi Bukti

- 27 Juli 2022, 21:29 WIB
Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang, Mulianta Sembiring, yang diduga melakukan pelanggaran kode etik.
Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang, Mulianta Sembiring, yang diduga melakukan pelanggaran kode etik. /Humas DKPP

JURNAL MEDAN - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 26-PKE-DKPP/VII/2022, Rabu, 27 Juli 2022.

Perkara ini diadukan Pantas Tarigan yang mengadukan Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang, Mulianta Sembiring.

Pantas Tarigan menduga Mulianta Sembiring tidak memenuhi syarat sebagai Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang.

Alasannya karena Mulianta tidak jujur dalam menyusun dokumen pernyataan yang diserahkan saat seleksi calon Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang periode 2019-2024.

Baca Juga: KPU: 6 Parpol Sudah 100 Persen Beres Urusan Sipol dan Mengajukan Pendaftaran Sebagai Peserta Pemilu 2024

Teradu (Mulianta) diduga merupakan pengurus Partai Hanura Kabupaten Deli Serdang pada 2016-2021 serta menjadi pendukung atau tim kampanye salah satu pasangan calon dalam Pilkada Sumatera Utara Tahun 2018 dan Calon Anggota DPD RI Nomor Urut 24 H. Dadang Darmawan Pasaribu dalam Pemilu 2019.

"Bukti Teradu menjadi tim sukses dalam Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 adalah tangkapan layar di Facebook," kata Pengadu.

Sidang dipimpin Anggota DKPP Ida Budhiati didampingi Anggota DKPP ex officio unsur KPU, Yulianto Sudrajat serta dua Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang menjadi Anggota Majelis.

Dua TPD Provinsi Sumut yaitu Yenni Chairiah Rambe, S.H. (unsur Masyarakat) dan Agus Salam, S.H.I (unsur Bawaslu).

Baca Juga: KPU Bawaslu Sepakat Kampanye Politik di Kampus Sebagai Ide Segar, JPPR Ingatkan Potensi Pelanggaran Simpatisan

Dua majelis yaitu Ida Budhiati dan Yulianto Sudrajat mengikuti sidang secara virtual, sedangkan majelis lain dan semua pihak berada di Kantor Bawaslu Provinsi Sumut, Kota Medan.

Jawaban Teradu

Mulianta Sembiring selaku Teradu mengakui bahwa dirinya memang pernah menjadi pengurus DPC Partai Hanura Kabupaten Deli Serdang.

Namun, ia mengatakan bahwa dirinya sudah tidak berstatus sebagai anggota partai politik manapun sejak 2009.

"Teradu sudah menyatakan mengundurkan diri dari Partai Hanura dengan surat pengunduran diri tertanggal 5 Januari 2009," kata Mulianta.

Baca Juga: Bawaslu Sentil Pejabat Negara Kampanye di Luar Jadwal, Politikus Jangan Bikin Gaduh dan Menahan Diri

Mulianta menambahkan, pada periode 2009-2016 ia bekerja sebagai fasilitator kecamatan dalam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP).

Menurutnya, salah satu syarat dalam pekerjaannya adalah tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.

Ia mengungkapkan, dirinya mengetahui informasi bahwa namanya masuk dalam kepengurusan DPC Partai Hanura Kabupaten Deli Serdang periode 2016-2021 dari Kasubbag Teknis KPU Kabupaten Deli Serdang, Syaipul Azhar, pada 30 Desember 2021.

Menurut Mulianta, Syaipul memberi tahu hal ini kepadanya melalui pesan Whats App yang berisi SK DPC Partai Hanura Kabupaten Deli Serdang masa bakti 2016-2021.

Baca Juga: KPU Gandeng Komunitas untuk Keamanan Sistem Informasi Pemilu 2024, ICSF Ingatkan Jangan Sembarangan Komunitas

Dalam SK tersebut, terdapat nama Mulianta Sembiring pada posisi Wakil Ketua.

Kemudian, Mulianta pun menyampaikan surat klarifikasi kepada pimpinan cabang Partai Hanura Kabupaten Deli Serdang pada 28 Januari 2022 terkait dimasukkannya nama "Mulianta Sembiring" dalam SK DPC Partai Hanura Kabupaten Deli Serdang masa bakti 2016-2021.

"Berdasar penjelasan DPC Partai Hanura Kabupaten Deli Serdang, terdapat kesalahan administrasi dalam SK tersebut, yaitu salah pencantuman nama," terangnya.

DPC Partai Hanura Kabupaten Deli Serdang, kata Mulianta, telah menyampaikan SK Nomor SKEP/953/DPP-HANURA/VII/2018 tentang Reposisi Kepengurusan DPC Partai Hanura Kabupaten Deli Serdang masa bakti 2016-2021.

Baca Juga: Stadion Teladan Diguyur Hujan, Pertandingan PSDS Deli Serdang Kontra Karo United Tertunda

SK ini, lanjut Mulianta, memutuskan bahwa SK yang ditandatangani DPD Partai Hanura tentang susunan DPC Partai Hanura Kabupaten Deli Serdang masa bakti 2016-2021 tidak berlaku lagi.

"Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Deli Serdang, Berngap Sembiring, juga telah mengeluarkan surat pernyataan bahwa pencantuman nama Teradu adalah kesalahan administrasi," ungkap Mulianta.

Mulianta juga membantah menjadi tim sukses dari pasangan calon Edy Rahmayadi-Musa Rajeksah pada Pilkada Sumut Tahun 2018 dan Calon Anggota DPD RI Nomor Urut 24 H. Dadang Darmawan Pasaribu dalam Pemilu 2019.

Kepada majelis, ia mengatakan bahwa namanya tidak masuk dalam tim kampanye atau tim sukses Edy Rahmayadi-Musa Rajeksah dalam Pilkada ataupun H. Dadang Darmawan Pasaribu dalam Pemilu 2019.

Baca Juga: Profil Terbaru Astrid Tiar, Disebut Host Julid Usai Parodikan Lagu Keisya Levronka di Rising Star Dangdut 2022

Ia berdalih bahwa postingan gambar poster Edy-Musa dan Dadang Dermawan yang ia lakukan hanyalah bentuk simpati terhadap program, bukan sebagai kampanye.***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x