Baca Juga: Pelarian Berakhir, Kopda Muslimin Ditemukan Tewas di Kendal Jawa Tengah, Begini Penjelasan Polisi
Adapun kronologi kasus pencabulan ini terkuak ketika salah satu korban yang berusia 12 tahun menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya.
Awal mulanya korban dan pelaku sudah memiliki kedekatan emosional, pelaku membangunnya guna melancarkan aksinya nanti. Singkat cerita pelaku mengajak korban ke kamar, sehingga terjadi pencabulan tersebut.
Kejadian tersebut diketahui sudah dilakukan berulang-ulang kali, dan terakhir dilancarkan pelaku pada, Minggu 24 Juli 2022, di kamar pelaku tepatnya di kompleks pondok pesantren tersebut.
"Kejadian tersebut sudah dilakukan berulang kali dilakukannya," pungkas Said.
Atas dasar tersebut, membuat orangtua korban berang dan tidak terima sang anak dilecehkan oleh oknum guru ponpes tersebut sehingga pihak keluarga membuat laporan polisi yang terdaftar nomor LP/B/668/VII/2022/SU/Resh Ash.***