Selain itu, Syahru juga aktif dan mendirikan lembaga pendidikan berbadan hukum yaitu Yayasan SD Islam Majdah Al Fayyadh Islamic School di Kelurahan Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
"Memperhatikan akun Facebook milik Teradu, bisa dilihat 80% lebih banyak mengisi waktu dan kegiatan untuk Yayasan SD Islam Majdah Al Fayyadh Islamic School," ujar Imam.
Dalam dalil aduan terakhir, Syahru diduga ikut menghadiri kegiatan internal partai politik Musyawarah Cabang Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Labuhanbatu Utara yang dilaksanakan di Hotel Shangrila Ledong Barat, Kabupaten Asahan.
Bantahan Teradu
Dalam sidang ini, Syahru membantah seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh Pengadu.
Menurutnya, tidak ada satu pun bukti otentik berupa surat mandat dan SK yang menunjukan dirinya sebagai tim kampanye paslon tertentu pada Pilkada 2018.
Syahru pun menuntut uji digital forensik terkait bukti Ijtima MUI Provinsi Sumatera Utara yang dihadirkan oleh Pengadu.
Menurut dia, tidak menutup kemungkinan adanya rekayasa atas bukti tersebut sehingga merugikan dirinya.
"Dokumen elektronik tangkap layar yang disampaikan Pengadu, sepanjang pengetahuan Teradu mengikuti kegiatan MUI Provinsi Sumatara Utara sama sekali tidak ada membicarakan tentang calon presiden dan wakil presiden periode 2019-2024," jelas Syahru.