Diduga Jadi Tim Sukses Pilgub dan Pilpres, DKPP Periksa Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara

- 15 November 2022, 11:23 WIB
Sidang pemeriksaan DKPP terhadap Anggota KPU Labuhanbatu Utara, Sumut, yang dipimpin Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Sidang pemeriksaan DKPP terhadap Anggota KPU Labuhanbatu Utara, Sumut, yang dipimpin Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi /Humas DKPP

Selain itu, Syahru juga aktif dan mendirikan lembaga pendidikan berbadan hukum yaitu Yayasan SD Islam Majdah Al Fayyadh Islamic School di Kelurahan Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

"Memperhatikan akun Facebook milik Teradu, bisa dilihat 80% lebih banyak mengisi waktu dan kegiatan untuk Yayasan SD Islam Majdah Al Fayyadh Islamic School," ujar Imam.

Dalam dalil aduan terakhir, Syahru diduga ikut menghadiri kegiatan internal partai politik Musyawarah Cabang Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Labuhanbatu Utara yang dilaksanakan di Hotel Shangrila Ledong Barat, Kabupaten Asahan.

Bantahan Teradu

Dalam sidang ini, Syahru membantah seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh Pengadu.

Baca Juga: 9 Cara Daftar Menjadi Badan Ad Hoc PPS dan PPK Via Platform SIAKBA, Tak Ada Lagi Penumpukan Dokumen di KPU

Menurutnya, tidak ada satu pun bukti otentik berupa surat mandat dan SK yang menunjukan dirinya sebagai tim kampanye paslon tertentu pada Pilkada 2018.

Syahru pun menuntut uji digital forensik terkait bukti Ijtima MUI Provinsi Sumatera Utara yang dihadirkan oleh Pengadu.

Menurut dia, tidak menutup kemungkinan adanya rekayasa atas bukti tersebut sehingga merugikan dirinya.

"Dokumen elektronik tangkap layar yang disampaikan Pengadu, sepanjang pengetahuan Teradu mengikuti kegiatan MUI Provinsi Sumatara Utara sama sekali tidak ada membicarakan tentang calon presiden dan wakil presiden periode 2019-2024," jelas Syahru.

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah