JURNAL MEDAN - Personel Satreskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menangkap polisi gadungan berinisial MS alias Naan dengan dugaan tindak pidana pencurian mobil truk.
Peristiwa pencurian berawal saat Naan tengah duduk di atas sepeda motornya di depan Polsek Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Senin 19 Desember 2022 sekitar pukul 09.30 WIB.
Kebetulan, saat itu melintas Pingky Hasayangan Harahap, dengan mengenderai Truk.
Pingky, baru pulang dari Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit menuju kediamannya di Desa Balakka Torop, Kecamatan Portibi, Kabupaten Paluta.
Baca Juga: Kapolres Tinjau Pos PAM Nataru dan Percepatan Pembangunan Jalan Batu Jomba
Selanjutnya, Naan menghentikan laju Truk Pingky. Naan, menceritakan kepada Pingky bahwa, ia hendak meminjam pakai Truk tersebut untuk keperluan mengangkat barang-barang pindahan.
Namun, Pingky menghiraukan Naan dan melanjutkan perjalanan.
Rupanya, Naan tak putus asa. Ia kembali menghiba kepada Pingky untuk meminjam Truk tersebut, persis di Pasar Gunungtua, Kabupaten Paluta.
Saat itu, Pingky agak sedikit luluh. Ia mengajak Naan, untuk membicarakan hal tersebut di SPBU Gunungtua.