Hal inilah yang menjadi salah satu alasan untuk membentuk badan wakaf di STAIB sebagai upaya untuk menghimpun dana dari pihak eksternal.
"Oleh karena itu, kami meminta masukan dan wejangan dari Badan Wakaf Indonesia terkait pengembangan wakaf agar tidak salah melangkah. Kita sangat berharap dukungan terkait wakaf ini," tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Badan Wakaf Indonesia KH. Sarmidi Husna mengatakan bersyukur saat ini semakin banyak lembaga yang mengembangkan wakaf di Indonesia.
Baca Juga: Rekrutmen Timsel Calon Anggota KPU Provinsi dan KPUD Dilakukan Tertutup
"Kalau ada yayasan atau kelompok yang mengembangkan wakaf, kami sangat bersyukur dan berterimakasih," ujarnya.
Sarmidi Husna mengatakan wakaf sangat penting bagi sebuah yayasan atau lembaga.
"Wakaf itu unik dan selalu dikembangkan. Kalau wakaf dan infaq berjalan, maka yayasan akan berkembang," lanjutnya.
Khatib PBNU itu mengatakan dalam pembentukan badan wakaf, harus memiliki dua orang nazhir yang sudah bersertifikasi dari Lembaga Sertifikasi Profesi Badan Wakaf Indonesia (LSP BWI).
Baca Juga: PSMS Medan Apresiasi Menpora Carikan Jalan Keluar Agar Liga 2 Kembali Bergulir
"Minimal dua orang nazhir yang sudah bersertifikasi. Jika belum ada, bisa membuat komitmen kesediaan mengikuti sertifikasi nazhir," terangnya.