Banyak Bolong Puasa Ramadan? Ini Cara Membayar Utang (Qodho) Pascaramadan!

- 8 Mei 2021, 16:24 WIB
5 kategori yang wajib bayar fidyah karena meninggalkan puasa Ramadhan.
5 kategori yang wajib bayar fidyah karena meninggalkan puasa Ramadhan. /zakat.or.id

Dalil wanita haidh dan nifas adalah hadits dari ‘Aisyah, beliau mengatakan:

كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ.

Kami dulu mengalami haidh. Kami diperintarkan untuk mengqodho puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqodho’ shalat.” (HR. Muslim no. 335).

Adakah Qodho’ bagi Orang yang Sengaja Tidak Puasa?

Yang dimaksud di sini, apakah orang yang sengaja tidak puasa diharuskan mengganti puasa yang sengaja ia tinggalkan. Mayoritas ulama berpendapat bahwa siapa saja yang sengaja membatalkan puasa atau tidak berpuasa baik karena ada udzur atau pun tidak, maka wajib baginya untuk mengqodho’ puasa.

Baca Juga: Chord Gitar Lagu Kemesraan - Iwan Fals, Jiwaku Tentram Disampingmu

Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin memaparkan: “Sesungguhnya ibadah yang memiliki batasan waktu (awal dan akhir), apabila seseorang mengerjakan ibadah tersebut di luar waktunya tanpa ada udzur (alasan), maka ibadah tadi tidaklah bermanfaat dan tidak sah.”

Apabila seseorang yang tidak berpuasa sehari di bulan Ramadan (dengan sengaja, tanpa udzur),  lalu dia bertanya pada kami, “Apakah aku wajib untuk mengqodho’ puasa tersebut?” Kami pun akan menjawab, “Tidak wajib bagimu untuk mengqodho’ puasamu yang sengaja engkau tinggalkan hingga keluar waktu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

Barangsiapa melakukan suatu amalan yang tidak ada dasarnya dari kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim no. 1718).

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah