Banyak Bolong Puasa Ramadan? Ini Cara Membayar Utang (Qodho) Pascaramadan!

- 8 Mei 2021, 16:24 WIB
5 kategori yang wajib bayar fidyah karena meninggalkan puasa Ramadhan.
5 kategori yang wajib bayar fidyah karena meninggalkan puasa Ramadhan. /zakat.or.id

JURNAL MEDAN – Ramadan tinggal beberapa hari lagi. Banyak pula diantara kita yang bolong-bolong puasanya. Bagaimana tata cara membayar qodho puasa (membayar utang atau nyaur puasa)? Sebagian kaum muslimin masih banyak yang belum paham.

Yang dimaksud dengan qodho adalah mengerjakan suatu ibadah yang memiliki batasan waktu di luar waktunya. Untuk kasus orang sakit misalnya, di bulan Ramadan seseorang mengalami sakit berat sehingga tidak kuat berpuasa. Sesudah bulan Ramadan dia mengganti puasanya tadi. Inilah yang disebut qodho.

Orang yang Diberi Keringanan untuk Mengqodho’ Puasa

Baca Juga: Bipang Ambawang Vs Isu TKA China Vs Tes TWK KPK, Said Didu: Pemerintah Jangan Tipu-tipu

Ada beberapa golongan yang diberi keringanan atau diharuskan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadan dan mesti mengqodho’ puasanya setelah lepas dari udzur, yaitu:

  • Pertama, orang yang sakit dan sakitnya memberatkan untuk puasa. Dimisalkan ini pula adalah wanita hamil dan menyusui apabila berat untuk puasa.
  • Kedua, seorang musafir dan ketika bersafar sulit untuk berpuasa atau sulit melakukan amalan kebajikan.
  • Ketiga, wanita yang mendapati haidh dan nifas.

Dalil golongan pertama dan kedua adalah firman Allah Ta’ala:

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185)

Baca Juga: Gara-gara Bipang Ambawang, Pidato Jokowi Jadi Kontroversi, Fauzi Baadilla: Penulis Scrip Harus Diingatkan

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x